DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
24 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-37/PJ.53/2006
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS JASA KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Desember 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN atas Jasa Kontraktor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa BPP GSSJAI mengajukan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan PPN atas Jasa Kontraktor untuk pembangunan ruangan/unit perkantoran yang akan dipergunakan sebagai tempat ibadah/gereja.
2.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain :
a.
Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b.
Pasal 16B , bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a.
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c.
impor Barang Kena Pajak tertentu;
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003** tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
4.
Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; yang meliputi keseluruhan pekerjaan konstruksi dari awal hingga bangunan/ tempat ibadah berdiri.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664