User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:37pj.422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.42/2006

                             TENTANG

        PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
           DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 19 Januari 2006 perihal Permohonan Penyelenggaraan 
Pembukuan dalam Bahasa lnggris dan Mata Uang US Dollar mulai Tahun buku 2006, yang diterima di 
Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 30 Januari 2006, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal 
kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2006 karena permohonan 
dimaksud terlambat diajukan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/2000 tanggal 22 
Desember 2000, Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur 
Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa lnggris 
dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib 
Pajak baru.

Demikian harap maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3.  Kepala KPP PMA Tiga.
peraturan/sdp/37pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1