peraturan:sdp:37pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.42/2006 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 19 Januari 2006 perihal Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa lnggris dan Mata Uang US Dollar mulai Tahun buku 2006, yang diterima di Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 30 Januari 2006, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2006 karena permohonan dimaksud terlambat diajukan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Demikian harap maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus; 3. Kepala KPP PMA Tiga.
peraturan/sdp/37pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1