User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:37pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2375/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 514/KM.05/1998 tanggal 15 Desember 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan 
Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan 
Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Sukabumi, 
Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy Keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/37pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1