peraturan:sdp:37pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2375/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 514/KM.05/1998 tanggal 15 Desember 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Sukabumi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy Keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/37pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1