User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:37pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.32/1995

                            TENTANG

                      PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  dan nomor XXX, tanggal 22 Februari 1995 perihal tersebut 
diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 
    26 Januari 1995 yang diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 huruf c butir 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli dan atau 
    penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur 
    Pajak Sederhana. Yang dimaksud dengan pembeli BKP dan atau penerima JKP yang tidak diketahui 
    identitasnya secara lengkap adalah misalnya pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui Nomor 
    Pokok Wajib Pajaknya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa Klien Saudara sebagaimana di 
    maksud dalam surat Saudara tersebut diatas boleh menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/37pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1