peraturan:sdp:37pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.32/1995 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan nomor XXX, tanggal 22 Februari 1995 perihal tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 yang diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 huruf c butir 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. Yang dimaksud dengan pembeli BKP dan atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap adalah misalnya pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui Nomor Pokok Wajib Pajaknya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa Klien Saudara sebagaimana di maksud dalam surat Saudara tersebut diatas boleh menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/37pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1