peraturan:sdp:379pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 379/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ICAY NPWP : 0.000.000.0-000 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Berkenaan dengan akan beroperasinya PT. ICAY maka demi efisiensi dalam pembuatan Faktur Pajak, Saudara mohon penjelasan tentang tata cara pembuatannya agar invoice yang diterbitkan sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar. 2. a. Dalam Pasal 1 huruf t, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a.1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak. a.2. Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. a.3. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. b. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diberlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996 diatur bahwa : b.1. Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya : b.1.1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b.1.2. Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; b.1.3. Jumlah satuan apabila ada; b.1.4. Dasar Pengenaan Pajak; b.1.5. Jumlah pajak yang terutang. b.2. Dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penerbitan invoice/tagihan (contoh terlampir) atas penyerahan jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. ICAY beserta seluruh cabangnya (apabila cabang tersebut sudah menjadi PKP) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai butir 2.b.2 karena invoice/ tagihan tersebut telah diisi sesuai butir 2.b.1. Terhadap penerima jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh PT. ICAY, dapat mengkreditkan invoice/tagihan tersebut sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam contoh invoice/tagihan yang Saudara lampirkan pada kolom Nomor Tagihan dicantumkan sesuai dengan nomor Seri Faktur Pajak dan pada kolom Tagihan ini merupakan Faktur Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 seharusnya ditulis Tagihan ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/379pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1