User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:379pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 379/PJ.51/2001

                             TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU LEMBAGA PENGINJILAN ANAK-ANAK (LPA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Februari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  a.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa LPA mendapat kiriman paket buku-buku 
        keagamaan Kristen Protestan yang berasal dan Amerika Serikat. Sehubungan dengan hal 
        tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN mengingat buku-buku tersebut 
        merupakan buku-buku pelajaran keagamaan.
    b.  Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Nomor 
        FII/KU.03.1/180/739/2001 tanggal 2 Maret 2001 hal Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk 
        Barang Kiriman Hadiah, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor oleh LPA berupa buku-
        buku pelajaran keagamaan dari Amerika Serikat sebanyak 324 pcs 7 PP yang merupakan 
        barang hadiah untuk keperluan bahan ilmu pengetahuan agama bagi bacaan anak-anak dan 
        bukan untuk diperjualbelikan.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 
    2001 antara lain disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kitab suci, dan buku-buku pelajaran 
    agama, dengan rekomendasi Menteri Agama.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan buku-buku pelajaran agama dari Amerika Serikat 
    sebanyak 324 pcs 7 PP dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A. n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/379pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1