peraturan:sdp:379pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 379/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU LEMBAGA PENGINJILAN ANAK-ANAK (LPA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Februari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa LPA mendapat kiriman paket buku-buku keagamaan Kristen Protestan yang berasal dan Amerika Serikat. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN mengingat buku-buku tersebut merupakan buku-buku pelajaran keagamaan. b. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Nomor FII/KU.03.1/180/739/2001 tanggal 2 Maret 2001 hal Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Hadiah, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor oleh LPA berupa buku- buku pelajaran keagamaan dari Amerika Serikat sebanyak 324 pcs 7 PP yang merupakan barang hadiah untuk keperluan bahan ilmu pengetahuan agama bagi bacaan anak-anak dan bukan untuk diperjualbelikan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 antara lain disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dengan rekomendasi Menteri Agama. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan buku-buku pelajaran agama dari Amerika Serikat sebanyak 324 pcs 7 PP dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A. n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/379pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1