User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:379pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 379/PJ.32/1999

                            TENTANG

    TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI
 PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI 
                      UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat di atas, bersama ini disampaikan pendapat sebagai berikut :

1.  Pasal 2 ayat (1) butir b agar tetap sama dengan konsep terdahulu, yaitu :
    SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan. Hal tersebut karena pengertian 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) butir b tersebut secara tidak langsung telah 
    menyatakan bahwa bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 5 (lima) tahun harus terlebih dahulu 
    memasukkan seluruh SPT Tahunan sejak perusahaan berdiri.

2.  Kami tidak sependapat atas usul penghapusan Pasal 2 ayat (1) butir c karena sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Penghasilan Pasal 25 diwajibkan bagi setiap 
    Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Ketentuan yang mengatur tentang 
    pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pengusaha Panas Bumi dapat diatur melalui Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Kami mengusulkan perubahan redaksional pada Pasal 3 menjadi : "Pajak Pertambahan Nilai yang 
    dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk :
    a.  Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha;
    b.  Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station  wagon, van, dan 
        kombi;
    c.  Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
        dengan penerbitan ketetapan pajak."

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/379pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1