peraturan:sdp:379pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 379/PJ.32/1999 TENTANG TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 1. Pasal 2 ayat (1) butir b agar tetap sama dengan konsep terdahulu, yaitu : SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan. Hal tersebut karena pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) butir b tersebut secara tidak langsung telah menyatakan bahwa bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 5 (lima) tahun harus terlebih dahulu memasukkan seluruh SPT Tahunan sejak perusahaan berdiri. 2. Kami tidak sependapat atas usul penghapusan Pasal 2 ayat (1) butir c karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Penghasilan Pasal 25 diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pengusaha Panas Bumi dapat diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Kami mengusulkan perubahan redaksional pada Pasal 3 menjadi : "Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk : a. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; b. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi; c. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak." Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/379pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1