peraturan:sdp:378pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 378/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM UNTUK BARANG RE-IMPOR KARENA DI REJECT BUYER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa: 1.1. PT. ABC telah mengekspor sejumlah Furniture ke Tripoli, Libya. Salah satu item dari furniture yang diekspor tersebut ternyata mengalami kerusakan dan diklaim oleh pembeli di sana. 1.2. Barang yang rusak tersebut dikirim/diimpor kembali ke Jakarta oleh pembeli di Libya. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas barang yang diimpor kembali tersebut. 2. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur: a. Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean b. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 5 ayat (1) huruf b : Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. d. Pasal 8 ayat (4) : Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. atas barang yang diimpor kembali tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. ABC. b. sepanjang barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah maka atas impornya terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/378pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1