User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:378pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 378/PJ.52/2003

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM UNTUK BARANG RE-IMPOR KARENA DI REJECT BUYER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa:
    1.1.    PT. ABC telah mengekspor sejumlah Furniture ke Tripoli, Libya. Salah satu item dari furniture 
        yang diekspor tersebut ternyata mengalami kerusakan dan diklaim oleh pembeli di sana.
    1.2.    Barang yang rusak tersebut dikirim/diimpor kembali ke Jakarta oleh pembeli di Libya. 
        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan 
        PPn BM atas barang yang diimpor kembali tersebut.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 
    antara lain diatur:
    a.  Pasal 1 angka 9     :   Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar 
                        Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
    b.  Pasal 4 huruf b     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
                        Pajak.
    c.  Pasal 5 ayat (1) huruf b    :   Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                        Pasal 4 dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
                        terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
    d.  Pasal 8 ayat (4)        :   Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
                        Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
                        ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  atas barang yang diimpor kembali tersebut terutang PPN. PPN yang dibayar tersebut 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. ABC.
    b.  sepanjang barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah maka atas 
        impornya terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/378pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1