User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:377pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 377/PJ.54/2000

                             TENTANG

                      PELAPORAN SPT MASA PPN UNTUK WAJIB PAJAK YANG PINDAH KPP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 21 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. HTP terhitung tanggal 18 Januari 2000 telah dicabut 
    sebagai PKP dari KPP Jakarta Cakung sesuai surat nomor : Pem-001/WPJ.04/KP.0403/2000 dan sesuai 
    keputusan Kepala KPP PMA II Nomor : KEP-0001/WPJ.0503/2000 terhitung sejak tanggal 21 Januari 
    2000 terdaftar sebagai PKP PMA II. Yang menjadi permasalahan Saudara adalah : 
    a.  Dimana PT. HTP harus melunasi PPN yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2000 ? 
    b.  Dimanakah SPT Masa PPN PT. HTP untuk Masa Pajak Januari 2000 dilaporkan ?

2.  Dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 27/PJ./1995 
    tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata 
    Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : 
    a.  Berdasarkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan Kartu Pendaftaran, 
        Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan surat 
        Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
    b.  Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha 
        Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan 
        kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa : 
    a.  Atas PPN yang terutang Masa Pajak Januari 2000, Saudara dapat melunasinya/menyetor ke 
        Kas Negara menggunakan NPWP PT. HTP yang terdaftar di KPP PMA II yaitu NPWP nomor : 
        1.674.xxx.x-xxx selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2000.
    b.  SPT Masa PPN PT. HTP untuk Masa Pajak Januari 2000 dilaporkan di KPP PMA II (tempat 
        PT. HTP sekarang terdaftar sebagai PKP) selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2000.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/377pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1