User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:377pj.51997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 377/PJ.5/1997

                            TENTANG

          FASILITAS PENANGGUHAN PPH DAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL 
           DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan RI, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan fasilitas 
perpajakan atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan ketentuan 
sebagai berikut :

1.  Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya 
    diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman 
    modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal, dan

2.  Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan tersebut 
    adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum 
    1 April 1998.

Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/377pj.51997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1