peraturan:sdp:377pj.51997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 377/PJ.5/1997 TENTANG FASILITAS PENANGGUHAN PPH DAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan RI, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan fasilitas perpajakan atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal, dan 2. Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan tersebut adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum 1 April 1998. Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/377pj.51997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1