User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:377pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 377/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

              PPN ATAS PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA/TAHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI klas II.A Bekasi 
No.: W.8.Ex. KU.06.06.180 tanggal 1 Februari 1991 perihal tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada 
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat dan tembusannya disampaikan kepada kami, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn.BM oleh Bendaharawan sebagai 
    Pemungut Pajak eks Keppres 56 TAHUN 1988, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1287/KMK.04/1988, dan untuk Kantor Perbendaharaan (dan Kas) Negara dengan 
    Kep.Men.Keu.No. 1288/KMK.04/1988.

2.  Pasal 2 Kep. Men. Keu. No.: 1287/KMK.04/1988 tersebut di atas menyebutkan bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang 
    pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama 
    Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tersebut 
    dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
    tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal :

    angka 1.    Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,- yang tidak merupakan 
            pembayaran yang terpecah-pecah, karena Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut 
            diharuskan disetor sendiri oleh Rekanan yang bersangkutan;
    angka 2.    Pembayaran untuk pembebasan tanah;
    angka 3.    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung 
            Pemerintah;
    angka 5.    Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA;
    angka 6.    Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel;
    angka 7.    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh Perusahaan 
            Penerbangan;
    angka 8.    Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-
            undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tidak terutang PPN.

4.  Bahan makanan Narapidana/tahanan yang diserahkan oleh Rekanan dapat dipisahkan secara terinci 
    menurut spesifikasinya sebagai : 
    4.1.    Bukan Barang Kena Pajak seperti beras, daging segar, kelapa segar, sayuran, telur, ikan asin 
        dan hasil pertanian lainnya yang belum diolah lanjut;
    4.2.    Barang Kena Pajak seperti minyak goreng, garam dapur, minyak tanah, tahu, tempe dan 
        barang-barang hasil olahan/pabrikasi lainnya.

    Atas penyerahan barang tersebut pada 4.1 tidak terutang PPN, karena barang-barang tersebut bukan 
    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983.

    Atas penyerahan barang tersebut pada 4.2 terutang PPN karena barang-barang tersebut termasuk 
    Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983.

    Sesuai dengan tatacara pemungutan PPN oleh Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam 
    Kep. Men. Keu. No. 1287/KMK.04/1988 tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan/dipungut 
    atas penyerahan BKP yang terutang PPN.

5.  Dengan adanya penjelasan ini, maka surat Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Barat No. S-2913/WPJ.07/BD.04/1990 tanggal 27 Oktober 1990 sudah sesuai dengan ketentuan 
    Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

    Kiranya Saudara berkenan meneruskan penjelasan ini kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan 
    Departemen Kehakiman yang ada di wilayah kerja Saudara, khususnya Kepala Lembaga 
    Pemasyarakatan klas IIA Bekasi.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/377pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1