peraturan:sdp:377pj.331986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 377/PJ.33/1986 TENTANG BEA METERAI ATAS FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 17 Januari 1986 Nomor : 21/PG/I/1986 perihal Faktur Polisi kendaraan bermotor tanpa Bea Meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/ pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan Bea Meterai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai. Demikianlah untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota GAIKINDO. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/377pj.331986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1