User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:377pj.331986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 377/PJ.33/1986

                            TENTANG

                  BEA METERAI ATAS FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 17 Januari 1986 Nomor : 21/PG/I/1986 perihal Faktur Polisi kendaraan 
bermotor tanpa Bea Meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur 
Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/
pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli 
seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini 
ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan Bea Meterai sesuai dengan ketentuan 
dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.

Demikianlah untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota GAIKINDO.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/377pj.331986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1