User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.53/2004

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:

    a.  Pasal 2 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di 
        Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        khususnya penyerahan jasa angkutan umum di darat menyatakan bahwa atas penyerahan 
        jasa angkutan umum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
        1)  Ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2)  Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan;
        3)  Orang dan atau barang yang diangkut Khusus/tertentu;
        4)  Kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; dan
        5)  Dengan atau tanpa pengemudi,

        terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun jika kriteria-kriteria tersebut dibandingkan dengan 
        praktek bisnis berlaku umum, Saudara menyimpulkan bahwa semua jasa angkutan umum di 
        jalan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai:
        1)  Apakah jika memenuhi salah satu syarat, maka jasa angkutan umum di jalan tersebut 
            akan terutang Pajak Pertambahan Nilai atau apakah harus memenuhi seluruh 
            persyaratan jika suatu jasa terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        2)  Mohon penjelasan lebih detail persyaratan "selain dengan cara berikut yaitu 
            kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain".
        3)  Mohon penjelasan lebih detail "selain dengan cara berikut yaitu dengan atau tanpa 
            pengemudi".

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 5 huruf i jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan 
    umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum 
    di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan 
        untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;

    b.  Pasal 1 angka 4, bahwa Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan 
        atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam 
        trayek, termasuk jasa angkutan taksi.

    c.  Pasal 1 angka 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan 
        usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan Kendaraan Umum di 
        jalan.

    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum 
        di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan di 
        jalan yang dilakukan dengan cara:
        a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
        b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
        c.  kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).

    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan 
        pembayaran biaya angkutan.

5.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2003 tanggal 31 Desember 2003 
    tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di 
    Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
    bahwa pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Penyerahan jasa angkutan di jalan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan 
        jasa angkutan di jalan oleh perusahaan angkutan yang dilakukan dengan cara, yaitu:
        1)  Ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2)  Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
        3)  Kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Perusahaan 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).

        Dengan demikian, penyerahan jasa angkutan untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) 
        pihak dan atau untuk mengangkut orang atas perintah pihak yang membuat perjanjian dengan 
        Pengusaha Angkutan Umum terutang PPN apabila memenuhi seluruh (secara kumulatif) 
        kriteria-kriteria di atas, baik dengan pengemudi atau tanpa pengemudi.

    b.  Pernyataan "kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain" maksudnya adalah 
        bahwa kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
        pihak dan atau untuk mengangkut orang, sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan 
        Angkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/376pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1