User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.53/2003

                            TENTANG

            TANGGAPAN ATAS PENGEMBANGAN PASAR OBLIGASI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 
8 April 2002 hal Pengembangan Pasar Obligasi Pemerintah, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut dikemukakan bahwa dengan laporan hasil konferensi mengenai pasar obligasi 
    di Bangkok tanggal 11-12 Maret 2002 yang lalu disimpulkan bahwa pemberian insentif pajak telah 
    mendorong pelaku pasar untuk aktif dalam transaksi di pasar sekunder obligasi. Oleh karena itu, 
    dewasa ini ada kecenderungan global di berbagai negara untuk memberikan keringanan atau 
    pengecualian pengenaan pajak terhadap pembeli obligasi Pemerintah. Insentif pajak ini dapat berupa 
    keringanan untuk membayar pajak atas capital gain yang diperoleh, penghapusan/penurunan 
    Witholding tax dan penghilangan kewajiban bea meterai atas transaksi yang dilakukan.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain diatur:

    Pasal 1 ayat (2) huruf a:
    Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, 
    keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;

    Pasal 2 ayat (1):
    Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:
    -   Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai 
        alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    -   Surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- 
        (satu juta rupiah)
    -   Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari 
        Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

3.  Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea 
    Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai ditetapkan:
    1)  efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan 
        Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- 
        (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu 
        juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
    2)  Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat 
        kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta 
        rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) sedangkan 
        yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea 
        Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/2001 tentang Bea Meterai atas 
    efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain diatur dalam
    4.1.    Angka 1, bahwa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Bea Meterai 
        berdasarkan harga nominal per lembar, misalnya obligasi dan commercial paper.
    4.2.    Angka 2, bahwa sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum 
        dalam surat kolektif dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal atas 
        sekumpulan efek tersebut, misalnya saham yang tercantum dalam Surat Kolektif Saham.
    4.3.    Angka 3, bahwa besar tarif Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dalam 
        bentuk apapun adalah sebagai berikut:
        a.  Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
            dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah)
        b.  Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
            dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
    4.4.    Angka 4, bahwa saat terutangnya Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama 
        dan dalam bentuk apapun adalah pada saat efek dan sekumpulan efek tersebut diserahkan 
        pertama kali kepada investor, sehingga pada saat transaksi di pasar sekunder/pasar modal 
        dokumen tersebut sudah dilunasi Bea Meterainya dan tidak dikenakan Bea Meterai lagi.
    4.5.    Angka 6, bahwa pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi Bea Meterai yang terutang 
        atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah pihak 
        investor, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam butir 2 sampai dengan butir 4, kami 
    berpendapat bahwa:
    5.1 Di dalam Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai tidak ada ketentuan yang 
        mengatur tentang pembebasan kewajiban Bea Meterai atas dokumen.
    5.2 Apabila pada saat transaksi terdapat dokumen-dokumen yang terutang Bea Meterai seperti 
        surat perjanjian, surat yang menyebutkan penerimaan uang, maka atas dokumen-dokumen 
        tersebut terutang Bea Meterai.
    5.3 Pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi Bea Meterai yang terutang atas obligasi 
        adalah pihak investor, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/376pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1