peraturan:sdp:376pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.53/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS PENGEMBANGAN PASAR OBLIGASI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 8 April 2002 hal Pengembangan Pasar Obligasi Pemerintah, dengan disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut dikemukakan bahwa dengan laporan hasil konferensi mengenai pasar obligasi di Bangkok tanggal 11-12 Maret 2002 yang lalu disimpulkan bahwa pemberian insentif pajak telah mendorong pelaku pasar untuk aktif dalam transaksi di pasar sekunder obligasi. Oleh karena itu, dewasa ini ada kecenderungan global di berbagai negara untuk memberikan keringanan atau pengecualian pengenaan pajak terhadap pembeli obligasi Pemerintah. Insentif pajak ini dapat berupa keringanan untuk membayar pajak atas capital gain yang diperoleh, penghapusan/penurunan Witholding tax dan penghilangan kewajiban bea meterai atas transaksi yang dilakukan. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain diatur: Pasal 1 ayat (2) huruf a: Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; Pasal 2 ayat (1): Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk: - Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; - Surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) - Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 3. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai ditetapkan: 1) efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/2001 tentang Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain diatur dalam 4.1. Angka 1, bahwa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar, misalnya obligasi dan commercial paper. 4.2. Angka 2, bahwa sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal atas sekumpulan efek tersebut, misalnya saham yang tercantum dalam Surat Kolektif Saham. 4.3. Angka 3, bahwa besar tarif Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dalam bentuk apapun adalah sebagai berikut: a. Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) b. Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 4.4. Angka 4, bahwa saat terutangnya Bea Meterai atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah pada saat efek dan sekumpulan efek tersebut diserahkan pertama kali kepada investor, sehingga pada saat transaksi di pasar sekunder/pasar modal dokumen tersebut sudah dilunasi Bea Meterainya dan tidak dikenakan Bea Meterai lagi. 4.5. Angka 6, bahwa pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi Bea Meterai yang terutang atas efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah pihak investor, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam butir 2 sampai dengan butir 4, kami berpendapat bahwa: 5.1 Di dalam Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan kewajiban Bea Meterai atas dokumen. 5.2 Apabila pada saat transaksi terdapat dokumen-dokumen yang terutang Bea Meterai seperti surat perjanjian, surat yang menyebutkan penerimaan uang, maka atas dokumen-dokumen tersebut terutang Bea Meterai. 5.3 Pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi Bea Meterai yang terutang atas obligasi adalah pihak investor, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/376pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1