User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Pebruari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.53/1993

                            TENTANG

          PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN ATAS EMISI SAHAM GO PUBLIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 1993 perihal seperti tersebut diatas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 
    tentang Pengkreditan Pajak Masukan, disebutkan :
    a.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian 
        Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan 
        kegiatan usaha.
    b.  Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan 
        produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

2.  PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Jasa Pialang/Broker saham di dalam 
    memasarkan sahamnya dan atas pemanfaatan Jasa Broker Saham tersebut terutang PPN karena Jasa 
    Pialang/Broker saham merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor :PENG - 139/PJ.63/1989 angka 3 huruf J.

3.  Pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut bagi PT. XYZ merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan karena mempunyai hubungan langsung dengan usahanya (kegiatan 
    manajemen) kecuali dalam hal Pajak Masukan tersebut diperoleh sebelum PT. XYZ dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/376pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1