peraturan:sdp:376pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Pebruari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.53/1993 TENTANG PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN ATAS EMISI SAHAM GO PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 1993 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, disebutkan : a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. b. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 2. PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Jasa Pialang/Broker saham di dalam memasarkan sahamnya dan atas pemanfaatan Jasa Broker Saham tersebut terutang PPN karena Jasa Pialang/Broker saham merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor :PENG - 139/PJ.63/1989 angka 3 huruf J. 3. Pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut bagi PT. XYZ merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena mempunyai hubungan langsung dengan usahanya (kegiatan manajemen) kecuali dalam hal Pajak Masukan tersebut diperoleh sebelum PT. XYZ dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/376pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1