peraturan:sdp:376pj.3322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.332/2003 TENTANG PENYELESAIAN SUPPLEMENTARY LOI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa pemerintah bermaksud mengajukan Supplementary Letter of Intent kepada Dewan Eksekutif IMF pada bulan Juni 2003, namun demikian ada beberapa kegiatan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk mendukung pengajuan Supplementary Letter of Intent tersebut. Salah satu kegiatan yang harus diselesaikan tersebut adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib pajak untuk mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagai penanggung jawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 (fotokopy terlampir) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, diberikan kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak patuh yaitu wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tanpa dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagai wajib pajak Patuh maka apabila wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan Paling lambat 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tersebut maka salah satu kegiatan yang perlu diselesaikan dan yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak telah dipenuhi. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/376pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1