User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.3322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 376/PJ.332/2003

                            TENTANG

                  PENYELESAIAN SUPPLEMENTARY LOI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa pemerintah bermaksud mengajukan Supplementary Letter 
    of Intent kepada Dewan Eksekutif IMF pada bulan Juni 2003, namun demikian ada beberapa kegiatan 
    yang perlu diselesaikan terlebih dahulu untuk mendukung pengajuan Supplementary Letter of Intent 
    tersebut. Salah satu kegiatan yang harus diselesaikan tersebut adalah diterbitkannya Keputusan 
    Menteri Keuangan yang mengatur tentang kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib pajak untuk 
    mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagai 
    penanggung jawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 (fotokopy terlampir) tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak 
    Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, diberikan 
    kelonggaran persyaratan/kriteria bagi wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak patuh yaitu 
    wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tanpa 
    dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu. Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagai wajib pajak 
    Patuh maka apabila wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran 
    Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan Paling 
    lambat 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    235/KMK.03/2003 tersebut maka salah satu kegiatan yang perlu diselesaikan dan yang menjadi 
    tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak telah dipenuhi.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/376pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1