User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 PELAKSANAAN TATA USAHA/ADMINISTRASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-37/WPJ.07/KI.11/1986 tanggal 8 Januari 1986 mengenai hal 
tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa bagi Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai Seksi Khusus atau 
Sub Seksi Khusus yang menangani Wajib Pajak Penanaman Modal, pelaksanaan tata usaha PPN-nya tetap 
berpedoman pada ketentuan yang selama ini berlaku yaitu :

1.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baik Penanaman Modal maupun non Penanaman Modal dan 
    penatausahaan serta pengawasan SPT - Masa Pengusaha Kena Pajak Non Penanaman Modal, 
    dilaksanakan oleh Seksi yang menangani bidang PTL.

2.  Seksi Penetapan I/Sub Seksi Verifikasi II (Penanaman Modal) bertugas mengenai tata usaha dan 
    pengawasan SPT-Masa Pengusaha Kena Pajak Penanaman Modal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/376pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1