peraturan:sdp:376pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.32/1986 TENTANG PELAKSANAAN TATA USAHA/ADMINISTRASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-37/WPJ.07/KI.11/1986 tanggal 8 Januari 1986 mengenai hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa bagi Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai Seksi Khusus atau Sub Seksi Khusus yang menangani Wajib Pajak Penanaman Modal, pelaksanaan tata usaha PPN-nya tetap berpedoman pada ketentuan yang selama ini berlaku yaitu : 1. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baik Penanaman Modal maupun non Penanaman Modal dan penatausahaan serta pengawasan SPT - Masa Pengusaha Kena Pajak Non Penanaman Modal, dilaksanakan oleh Seksi yang menangani bidang PTL. 2. Seksi Penetapan I/Sub Seksi Verifikasi II (Penanaman Modal) bertugas mengenai tata usaha dan pengawasan SPT-Masa Pengusaha Kena Pajak Penanaman Modal. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/376pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1