User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:376pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 376/PJ.311/1999

                            TENTANG

                     PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Oktober 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang PBF (Pedagang Besar Farmasi). Untuk 
        mendukung pemasaran penjualan produk, perusahaan Saudara mengeluarkan kebijaksanaan 
        untuk mengganti sebagian biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh toko-toko. Sebelum 
        penggantian dilakukan, perusahaan Saudara melakukan evaluasi dan membicarakan dengan 
        pemilik toko untuk mendapat kesepakatan jumlah penggantian biaya tersebut.

    b.  Evaluasi dilakukan menyangkut efektivitas kegiatan promosi, target penjualan yang telah 
        dicapai dan jangka waktu pembayaran. Karena evaluasi tersebut menyangkut situasi dan 
        kondisi dari tiap toko yang berbeda, sehingga tidak memungkinkan bagi perusahaan Saudara 
        untuk membuat perjanjian tertulis dengan pemilik-pemilik toko.

    c.  Permasalahan yang perusahaan Saudara hadapi adalah saat dilakukan pemeriksaan oleh 
        fiskus yang berpendapat bahwa penggantian biaya tersebut merupakan komisi yang 
        merupakan obyek PPh Pasal 21.

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah penggantian biaya promosi 
        tersebut termasuk obyek PPh Pasal 21 ?

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yang menjadi 
    Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau 
    diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib 
    Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau 
    imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, 
    tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3.  Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998 
    tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang 
    Pribadi antara lain diatur bahwa, penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah 
    honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi 
    dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang 
    dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang pemasaran.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Mengingat atas penggantian sebagian biaya promosi tersebut terlebih dahulu dilakukan 
        evaluasi yang menyangkut efektivitas kegiatan promosi, target penjualan dan jangka waktu 
        pembayaran, maka kegiatan promosi yang dilakukan oleh toko-toko tersebut termasuk dalam 
        pengertian jasa dibidang pemasaran.

    b.  Penggantian sebagian biaya promosi yang dibayarkan oleh PT XYZ kepada toko-toko termasuk 
        dalam pengertian komisi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21.
        Dengan demikian atas penggantian sebagian biaya promosi tersebut wajib dipotong PPh Pasal 
        21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        dari jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/376pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1