peraturan:sdp:375pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Pebruari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 375/PJ.532/1997 TENTANG PENYERAHAN JASA ANTAR INSTANSI PEMERINTAH TIDAK DIPUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Pebruari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian melakukan kegiatan kajian teknis dan kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut di Kalimantan Tengah yang dibiayai oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun Anggaran 1996/1997. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 3. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi Jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa kegiatan kajian teknis dan kelembagaan mekanisasi pertanian pada lahan rawa/gambut di Kalimantan Tengah yang dibiayai oleh Bagian Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/375pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1