User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:375pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 375/PJ.51/2003

                            TENTANG

            PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 2002 hal Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
2002, Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2002 hal PP No. 43 TAHUN 2002 Dan Laporan Nota Keuangan Dan RAPBN 
Tahun 2003, dan Nomor XXX tanggal 2 Oktober 2002 hal Tanggapan Tentang Surat GPMT, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  Saudara menyambut baik atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 
        tanggal 23 Juli 2002, namun Saudara menyayangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut 
        masih terjadi hal-hal sebagai berikut:
        -   Masih terjadi penyimpangan arti PPN pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
            2002 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, dimana 
            pada Pasal 2 ayat (2) huruf c masih menetapkan penyerahan hasil peternakan/
            perunggasan yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani bebas dari pengenaan 
            PPN.
        -   Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagai perubahan atas Peraturan 
            Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, pada Pasal 1 ayat (1) huruf b, masih menyatakan 
            bahwa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan merupakan 
            barang yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari   
            pengenaan PPN, tetapi kenyataannya di lapangan dengan adanya surat dari Direktur 
            Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-459/PJ.51/2002 
            tanggal 16 Mei 2002, bahan baku yang termasuk feed supplement dan feed additive 
            seperti vitamin, asam amino, mineral, dan lainnya dikenakan PPN.

        Sedangkan menurut definisi Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri    
        Perindustrian Nomor XXX serta surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor 
        XXX tanggal 3 April 2002, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dinyatakan bahwa 
        berdasarkan perkembangan industri pakan selama ini, feed supplement dan feed additive 
        merupakan unsur-unsur bahan baku pakan.

    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
        -   Sehubungan dengan penyerahan hasil peternakan/perunggasan yang dilakukan oleh 
            petani atau kelompok petani bebas dari pengenaan PPN, mengusulkan agar PPN 
            hendaknya dikenakan atas barang (obyek) dan bukan pelaku yang menyerahkan 
            barang (subyek).
        -   Memohon penegasan kembali dari Direktur Jenderal Pajak bahwa bahan baku yang 
            termasuk feed supplement dan feed additive tidak dikenakan PPN.

    c.  Saudara juga memohon penjelasan atas berita media cetak yang menyatakan bahwa pada  
        Laporan Nota RAPBN Tahun 2003, barang Strategis termasuk makanan ternak dan bahan   
        bakunya akan dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, diatur antara lain 
    bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
    makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, 
    dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 
    Tahun 2001, diterbitkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

4.  Berdasarkan penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 bahwa kemudahan 
    perpajakan yang diberikan bersifat sementara.

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur 
    antara lain bahwa:
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan.

    b.  Obat hewan menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
        -   Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit 
            hewan;
        -   Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   Memperbaiki reproduksi hewan.

    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.

    d.  Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan 
        hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan.

    e.  Imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat 
        pada makanan hewan dan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan.

    f.  Pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah 
        terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian 
        bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral dan asam amino.

6.  Direktur Jenderal Pajak dalam surat Nomor S-1158/PJ.5/1989 tanggal 22 Agustus 1989 hal PPN atas     
    Feed Additive yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan, menyatakan bahwa obat-obatan/
    Feed Additive tidak termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak.

7.  Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa:
    a.  Perlu dipahami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 mengatur tentang pemberian fasilitas 
        pembebasan PPN atas beberapa Barang Kena Pajak Tertentu yang dikategorikan bersifat 
        Strategis.

    b.  Dalam pemberian fasilitas pembebasan tersebut, ditetapkan batasan (definisi) Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Khusus untuk barang hasil pertanian, 
        termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
        pengenaan PPN sepanjang diserahkan oleh petani. Hal tersebut dimaksudkan untuk 
        melindungi petani. Undang-undang PPN memungkinkan pembatasan subyek seperti misalnya 
        batasan Pengusaha Kecil yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

    c.  Feed supplement dan feed additive tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk 
        pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, 
        karena termasuk dalam pengertian obat hewan.

    d.  Pemerintah memang merencanakan untuk mencabut fasilitas pembebasan PPN atas makanan 
        ternak dan bahan baku makanan ternak pada tahun 2003, namun rencana tersebut ditunda 
        karena termasuk dalam stimulus perpajakan yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2003 
        yang lalu.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/375pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1