User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:375pj.3322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 375/PJ.332/2003

                            TENTANG

   PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK HASIL KEPUTUSAN BANDING BESERTA IMBALAN BUNGA 
                      YANG BELUM DIREALISASIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 2003 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan tentang belum diterimanya Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Hasil Keputusan Banding beserta Imbalan Bunganya yang disertai beberapa surat  
    sebelumnya, dengan kronologis sebagai berikut:
    a.  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB 
        PPh Badan Tahun Pajak 1998.

    b.  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB 
        PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.

    c.  Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading melalui suratnya Nomor XXX tanggal 4 Pebruari 2003 
        meminta Saudara:
        1)  Mengajukan kembali surat sebagaimana di atas, dengan alasan permohonan 
            pengembalian kelebihan pajak harus terpisah dengan permohonan imbalan bunga.
        2)  Melengkapi dengan Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli.

    d.  Berkenaan dengan permintaan tersebut, Saudara selanjutnya memenuhinya dengan 
        menyampaikan surat/dokumen sebagai berikut:
        1)  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan 
            Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB 
            PPh Badan Tahun Pajak 1998.
        2)  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan  
            Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB 
            PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.
        3)  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang-  
            undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai 
            SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1998.
        4)  Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang-  
            undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai     
            SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998.
        5)  Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli.

    e.  Selanjutnya Saudara mengemukakan, walaupun semua permintaan dokumen/bukti asli KPP  
        Kelapa Gading sudah dipenuhi, tetapi realisasi kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan 
        bunganya belum dapat direalisasikan.

2.  Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding yang diterima 
    sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan 
    Pajak Pajak Kurang Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang 
    menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan 
    ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) 
    bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai 
    dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

3.  Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib 
    Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan 
    banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal permohonan Banding 
    Saudara diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    SKPKB PPh Badan Tahun 1998 dan SKPKB PPN Masa Januari s/d Desember 1998 telah dibayar yang 
    menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan 
    dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak 
    sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/375pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1