User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:374pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 374/PJ.52/2002

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR FILIPINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Kedutaan Besar Filipina mengajukan 
    permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian 
    bahan bakar minyak. Sesuai data pada instansi Saudara, Pemerintah Filipina memberikan fasilitas 
    pembebasan PPN atas jasa pembelian bahan bakar minyak kepada KBRI Manila.

2.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian 
    Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada 
    Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain diatur bahwa 
    pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
    yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.

3.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing 
    Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 perihal Tata Cara Pemberian Restitusi/
    Pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta 
    Pejabat/Tenaga ahlinya antara lain ditegaskan bahwa Perwakilan Negara asing yang ingin memperoleh
    pembebasan PPN harus mengajukan permohonan pembebasan PPN kepada Departemen Luar Negeri 
    atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan kewenangannya, dengan melampirkan bukti-bukti 
    pendukung. Selanjutnya Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung 
    surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
    pendukungnya, seperti surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, faktur pajak, 
    Perjanjian Kerjasama Teknik, untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Filipina dibebaskan 
        dari Pajak Pertambahan Nilai sepanjang terdapat perlakuan yang sama berdasarkan azas 
        timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        25/KMK.01/1998.
    b.  Tata cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN adalah dengan mengirimkan surat 
        permohonan pembebasan PPN dari Kedutaan Besar Filipina beserta lampirannya dan 
        rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/374pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1