peraturan:sdp:374pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 374/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH KEDUTAAN BESAR FILIPINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Kedutaan Besar Filipina mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian bahan bakar minyak. Sesuai data pada instansi Saudara, Pemerintah Filipina memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa pembelian bahan bakar minyak kepada KBRI Manila. 2. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain diatur bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. 3. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 perihal Tata Cara Pemberian Restitusi/ Pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga ahlinya antara lain ditegaskan bahwa Perwakilan Negara asing yang ingin memperoleh pembebasan PPN harus mengajukan permohonan pembebasan PPN kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan kewenangannya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Selanjutnya Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, faktur pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Filipina dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sepanjang terdapat perlakuan yang sama berdasarkan azas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998. b. Tata cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN adalah dengan mengirimkan surat permohonan pembebasan PPN dari Kedutaan Besar Filipina beserta lampirannya dan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/374pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1