User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:374pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 374/PJ.311/1999

                            TENTANG

                      PENEGASAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 September 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ melakukan pekerjaan reparasi (repair), menyediakan peralatan (equipment) dan 
        material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/service yang diperlukan untuk 
        mereparasi (repair) memodifikasi (modification), dan merekonstruksi (reconstruction).
    b.  PT. XYZ bertanggung jawab penuh atas keamanan, keselamatan, kelancaran dan efisiensi 
        kinerja para pekerja dan subkontraktornya termasuk apabila terjadi kecelakaan atau cedera.
    c.  Rincian ruang lingkup pekerjaan oleh pemberi kerja dan dilaksanakan oleh PT. XYZ diuraikan 
        dalam Work Order yang diterbitkan pemberi kerja untuk setiap item.
    d.  Saudara menanyakan dan mohon penegasan hal-hal sebagai berikut :
        1)  Apakah untuk jenis pekerjaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif berapa 
            persen ?
        2)  Apakah pekerjaan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi dan modifikasi dikenakan 
            PPh final atas jasa konstruksi (2 %) ?
        3)  Adakah tolok ukur yang jelas dan rinci yang dapat membedakan antara jasa 
            konstruksi dan jasa pemeliharaan yang sifatnya modifikasi dan rekonstruksi ?

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 
    22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan 
    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan perkiraan 
    penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah jasa 
    perancang interior dan jasa perancang pertamanan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa penebangan 
    hutan, jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan, jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang 
    penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa 
    penunjang dibidang penambangan migas, jasa penambangan dan penunjang dibidang penambangan 
    selain migas, jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris, jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau 
    mixing film, jasa selain yang tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa 
    konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final 
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, yang dilakukan oleh 
    Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

3.  Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 antara lain diatur :
    a.  Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang 
        usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang usaha 
        jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan 
        Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    b.  Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
        -   atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2 % (dua persen);
        -   atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
        -   atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
        dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah bangunan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan reparasi (repair), menyediakan 
        peralatan (equipment) dan material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/
        service yang diperlukan untuk mereparasi (repair), memodifikasi (modification), dan 
        merekonstruksi (reconstruction) bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 
        tanggal 27 Juli 1997.

    b.  Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi 
        dan modifikasi bukan merupakan obyek PPh Final atas jasa konstruksi sepanjang dalam  
        kegiatan tersebut tidak terdapat unsur konstruksi dan bukan merupakan obyek pemotongan 
        PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-128/PJ./1997 tanggal 27 Juli 1997.

    c.  Meskipun bukan merupakan obyek PPh final maupun PPh Pasal 23, penghasilan yang diterima 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a dan b tersebut merupakan obyek pajak yang 
        dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT. XYZ.

    d.  Yang membedakan jasa konstruksi dengan jasa pemeliharaan yang bersifat modifikasi dan 
        konstruksi adalah bahwa jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa 
        pengawasan yang produk akhirnya adalah bangunan, sedangkan modifikasi dan rekonstruksi 
        hanya bersifat pemeliharaan saja.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/374pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1