User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:373pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 373/PJ.53/2002

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC mengelola Gedung PT. XYZ yang merupakan gedung milik PT. XYZ dan ditempati 
        oleh PT. XYZ (bukan oleh penyewa). PT. ABC membayarkan terlebih dahulu biaya fasilitas 
        umum seperti biaya air; biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin, biaya 
        kebersihan, biaya karyawan (satpam, teknik, kantor), biaya administrasi umum, dan biaya 
        listrik untuk penerangan, AC, lift dan sebagainya.
    b.  Dalam melakukan kegiatan tersebut, PT. ABC mendapat imbalan jasa pengelolaan sebesar 
        luas gedung dikalikan tarif per meter persegi.
    c.  Saudara menanyakan apakah atas imbalan jasa pengelolaan pada huruf b tersebut dikenakan 
        PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 Angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah 
        penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang 
        dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa 
        pengelolaan gedung dan atau jasa persewaan ruangan tidak termasuk di antara jenis jasa 
        yang tidak dikenakan PPN.
    e.  Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
    f.  Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara dan lampirannya pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pengelolaan gedung yang dilakukan oleh PT. ABC 
    (bukan pemilik gedung) kepada PT. XYZ (pemilik gedung) merupakan Jasa Kena Pajak, dan imbalan 
    jasa pengelolaan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC termasuk dalam pengertian 
    penggantian, dimana Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai 
    imbalan jasa pengelolaan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/373pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1