peraturan:sdp:373pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 373/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT. ABC mengelola Gedung PT. XYZ yang merupakan gedung milik PT. XYZ dan ditempati oleh PT. XYZ (bukan oleh penyewa). PT. ABC membayarkan terlebih dahulu biaya fasilitas umum seperti biaya air; biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin, biaya kebersihan, biaya karyawan (satpam, teknik, kantor), biaya administrasi umum, dan biaya listrik untuk penerangan, AC, lift dan sebagainya. b. Dalam melakukan kegiatan tersebut, PT. ABC mendapat imbalan jasa pengelolaan sebesar luas gedung dikalikan tarif per meter persegi. c. Saudara menanyakan apakah atas imbalan jasa pengelolaan pada huruf b tersebut dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 Angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa pengelolaan gedung dan atau jasa persewaan ruangan tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. e. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). f. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara dan lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pengelolaan gedung yang dilakukan oleh PT. ABC (bukan pemilik gedung) kepada PT. XYZ (pemilik gedung) merupakan Jasa Kena Pajak, dan imbalan jasa pengelolaan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC termasuk dalam pengertian penggantian, dimana Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai imbalan jasa pengelolaan tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/373pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1