User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:373pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 373/PJ.43/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENJELASAN APAKAH PT ABC WAJIB MEMUNGUT PPh PASAL 22 
             ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN UDANG LANGSUNG DARI PETAMBAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC telah ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sejak tanggal 25 Pebruari 2002 oleh 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Belawan atas transaksi pembelian bahan baku 
        untuk keperluan industri dan atau ekspor dari pedagang pengumpul.
    b.  PT ABC adalah perusahaan coldstorage yang membeli langsung bahan baku udang dari para 
        petambak untuk keperluan industri.
    c.  Para petambak adalah para pihak yang memelihara sendiri budidaya udang dari benur 
        sampai menjadi udang siap dipanen dan kemudian menjualnya sendiri langsung kepada para 
        pengusaha coldstorage.
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC harus memungut PPh 
    Pasal 22 atas pembelian udang langsung dari para petambak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran 
    Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor 
    Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan 
    Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003, antara lain diatur hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, 
        pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
        bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha 
        industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan 
        perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari 
        pedagang pengumpul.
    c.  Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan 
        industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga 
        pembelian.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mengingat isi surat Saudara sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal PT ABC langsung membeli udang dari para 
    petambak dan udang tersebut semata-mata merupakan hasil budidaya dari para petambak itu sendiri, 
    maka hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembelian kepada pedagang pengumpul sehingga 
    PT ABC tidak perlu memungut PPh Pasal 22.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/373pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1