peraturan:sdp:373pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 373/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN APAKAH PT ABC WAJIB MEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN UDANG LANGSUNG DARI PETAMBAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC telah ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sejak tanggal 25 Pebruari 2002 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Belawan atas transaksi pembelian bahan baku untuk keperluan industri dan atau ekspor dari pedagang pengumpul. b. PT ABC adalah perusahaan coldstorage yang membeli langsung bahan baku udang dari para petambak untuk keperluan industri. c. Para petambak adalah para pihak yang memelihara sendiri budidaya udang dari benur sampai menjadi udang siap dipanen dan kemudian menjualnya sendiri langsung kepada para pengusaha coldstorage. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian udang langsung dari para petambak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. c. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mengingat isi surat Saudara sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal PT ABC langsung membeli udang dari para petambak dan udang tersebut semata-mata merupakan hasil budidaya dari para petambak itu sendiri, maka hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembelian kepada pedagang pengumpul sehingga PT ABC tidak perlu memungut PPh Pasal 22. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/373pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1