User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:373pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 373/PJ.322/2003

                            TENTANG

    EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA TINDAK 2003, DAN PENYUSUNAN RENCANA TINDAK 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan masukan mengenai evaluasi Pelaksanaan Rencana 
    Tindak Tahun 2003 dan penyusunan Rencana Tindak Tahun 2004 yang menyangkut bidang tugas 
    Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Tindak Tahun 2003, bersama ini kami lampirkan pelaksanaan 
    dari program-program dalam Jakstranas yang terkait dengan perpajakan.

3.  Berkaitan dengan Rencana Tindak Tahun 2004, menurut hemat kami masih diperlukan waktu untuk     
    mengkaji untuk penyusunannya. Oleh karena itu Rencana Tindak Tahun 2004 belum dapat kami 
    sampaikan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/373pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1