peraturan:sdp:373pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 373/PJ.322/2003 TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA TINDAK 2003, DAN PENYUSUNAN RENCANA TINDAK 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan masukan mengenai evaluasi Pelaksanaan Rencana Tindak Tahun 2003 dan penyusunan Rencana Tindak Tahun 2004 yang menyangkut bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak. 2. Berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Tindak Tahun 2003, bersama ini kami lampirkan pelaksanaan dari program-program dalam Jakstranas yang terkait dengan perpajakan. 3. Berkaitan dengan Rencana Tindak Tahun 2004, menurut hemat kami masih diperlukan waktu untuk mengkaji untuk penyusunannya. Oleh karena itu Rencana Tindak Tahun 2004 belum dapat kami sampaikan. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/373pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1