peraturan:sdp:372pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 372/PJ.52/2002 TENTANG KETEGASAN ATAS MASALAH PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMERINTAH KOTA SABANG YANG TERLETAK DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan adanya rekanan yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Sabang yang terletak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Saudara memohon ketegasan mengenai perlu tidaknya Bendaharawan Pemerintah Kota Sabang memungut PPN atas penyerahan BKP tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang, antara lain diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal terdapat pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang merupakan daerah yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak berlaku di Kawasan tersebut. Oleh karena itu, atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Sabang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Bendaharawan Pemerintah Daerah Kota Sabang tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/372pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1