User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:372pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 372/PJ.52/2002

                            TENTANG

KETEGASAN ATAS MASALAH PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMERINTAH KOTA SABANG 
         YANG TERLETAK DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan adanya rekanan yang 
    menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Sabang yang terletak di Kawasan 
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Saudara memohon ketegasan mengenai perlu 
    tidaknya Bendaharawan Pemerintah Kota Sabang memungut PPN atas penyerahan BKP tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, 
        perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif 
        dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
        Kepabeanan;
    b.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas 
    Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang, antara lain diatur bahwa Kawasan 
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah 
    suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
    terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, 
    pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

4.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
    diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah dalam hal terdapat pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang 
    menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 
    merupakan daerah yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak 
    berlaku di Kawasan tersebut. Oleh karena itu, atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah
    Daerah Kota Sabang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Bendaharawan Pemerintah Daerah 
    Kota Sabang tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/372pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1