User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:372pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 372/PJ.52/1991

                            TENTANG

       TATA CARA PENYELESAIAN PPN ATAS PINJAM-MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU 
                        DI BIDANG PRODUKSI SUSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Biro Konsultasi Hukum Yap Kiem Loan, SH selaku kuasa Saudara No. B-6811/nt 
tanggal 31 Mei 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat serta hasil pertemuan tanggal 30 Oktober 1990 
dan tanggal 21 Januari 1991 antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Assosiasi Industri Pengolahan Susu 
bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak No. S-118/PJ.321/1990 tanggal 9 Maret 1990 ditegaskan bahwa 
    atas pinjam meminjam bahan baku/bahan pembantu susu yang hakekatnya adalah penyerahan hak 
    atas Barang Kena Pajak, terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    1 huruf d angka 1) huruf a) Undang-undang PPN 1984.

2.  pabila dalam temuan hasil pemeriksaan diketahui terdapat suatu transaksi yang terutang PPN, maka 
    PPN yang terutang harus ditagih/disetorkan ke Kas Negara. Sesuai dengan mekanisme pengkreditan 
    PPN, maka PPN yang dikenakan atas pinjam-meminjam bahan baku/bahan pembantu susu tersebut 
    merupakan Pajak Keluaran bagi yang meminjamkan dan Pajak Masukan bagi peminjam.

3.  Sarana untuk melaksanakan mekanisme pengkreditan PPN tersebut adalah Faktur Pajak. Namun 
    selama ini Faktur Pajak atas transaksi pinjam-meminjam bahan baku susu tidak diterbitkan oleh 
    masing-masing pihak, sehingga bagi penjual dan pembeli tidak dapat dilakukan pengkreditan sebagai 
    Pajak Keluaran dan atau Pajak Masukan karena Faktur Pajak sebagai bukti pengkreditan tidak ada.

4.  Agar dapat diselesaikan dengan tuntas, khusus masalah pinjam meminjam bahan baku/bahan 
    pembantu susu diberikan kebijaksanaan yang diatur dengan tata cara sebagai berikut :

    4.1.    Atas penyerahan susu/bahan baku susu untuk dipinjamkan terutang PPN.
        Atas pengembalian susu/bahan baku susu yang dipinjamkan terutang PPN. Akibatnya PPN 
        yang ditagih atas pinjam meminjam ini adalah timbulnya Pajak Keluaran dari satu pihak dan 
        Pajak Masukan bagi pihak lainnya. Selisih Pajak Keluaran-Pajak Masukan merupakan PPN 
        yang harus disetor ke Kas Negara.

        Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar wajar pada akhir tahun buku yang bersangkutan.

        Karena transaksi tersebut terjadi sebelum tahun 1990, maka PPN terutang (selisih Pajak 
        Keluaran dan Pajak Masukan) yang harus disetorkan ke Kas Negara dihitung dari selisih 
        kuantum/harga pada akhir tahun pajak (tahun takwim atau tahun buku) dari transaksi pinjam 
        meminjam yang terjadi dalam tahun yang bersangkutan.

    4.2.    Perhitungan tersebut pada butir 4.1 harus didasarkan pada catatan dalam pembukuan dan 
        bukti-bukti pendukungnya khususnya bukti penyerahan bahan baku/pembantu yang 
        dipinjamkan dan yang dikembalikan serta dapat dilakukan kontra cek pada pihak lain yang 
        terkait dalam pinjam meminjam tersebut.

    4.3.    Untuk pinjam meminjam bahan baku/bahan pembantu susu yang terjadi sebelum Masa Pajak 
        Maret 1990 tidak perlu dibuat Faktur Pajak, sedang untuk penyerahan (pinjam meminjam) 
        mulai Masa Pajak Maret 1990 wajib dibuat Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

    4.4.    Apabila dari pelaksanaan butir 4.1. terdapat kekurangan penyetoran PPN maka atas 
        kekurangan penyetoran tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
        1983 tentang KUP jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.3/1988 tanggal 
        28 Juli 1988 (Seri PPN-124).

    4.5.    Sesuai penegasan pada butir 4.1 s/d 4.4 tersebut di atas, maka terhadap SPT Masa PPN pada 
        tiap akhir tahun buku yang bersangkutan supaya dilakukan pembetulan dengan 
        memperhitungkan PPN yang harus dipungut atas bahan baku/bahan pembantu yang 
        dipinjamkan (Pajak Keluaran) dan PPN yang harus dibayar atas bahan baku yang diterima 
        kembali atau yang dipinjam (Pajak Masukan).

5.  Tata cara ini berlaku bagi semua anggota Assosiasi Industri Pengolahan Susu yang melakukan 
    pinjam-meminjam bahan baku/bahan pembantu susu untuk masa sampai dengan tanggal surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-119/PJ.321/1990 tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/372pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1