peraturan:sdp:372pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 372/PJ.52/1991 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PPN ATAS PINJAM-MEMINJAM BAHAN BAKU/BAHAN PEMBANTU DI BIDANG PRODUKSI SUSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Biro Konsultasi Hukum Yap Kiem Loan, SH selaku kuasa Saudara No. B-6811/nt tanggal 31 Mei 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat serta hasil pertemuan tanggal 30 Oktober 1990 dan tanggal 21 Januari 1991 antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Assosiasi Industri Pengolahan Susu bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak No. S-118/PJ.321/1990 tanggal 9 Maret 1990 ditegaskan bahwa atas pinjam meminjam bahan baku/bahan pembantu susu yang hakekatnya adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak, terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a) Undang-undang PPN 1984. 2. pabila dalam temuan hasil pemeriksaan diketahui terdapat suatu transaksi yang terutang PPN, maka PPN yang terutang harus ditagih/disetorkan ke Kas Negara. Sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN, maka PPN yang dikenakan atas pinjam-meminjam bahan baku/bahan pembantu susu tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi yang meminjamkan dan Pajak Masukan bagi peminjam. 3. Sarana untuk melaksanakan mekanisme pengkreditan PPN tersebut adalah Faktur Pajak. Namun selama ini Faktur Pajak atas transaksi pinjam-meminjam bahan baku susu tidak diterbitkan oleh masing-masing pihak, sehingga bagi penjual dan pembeli tidak dapat dilakukan pengkreditan sebagai Pajak Keluaran dan atau Pajak Masukan karena Faktur Pajak sebagai bukti pengkreditan tidak ada. 4. Agar dapat diselesaikan dengan tuntas, khusus masalah pinjam meminjam bahan baku/bahan pembantu susu diberikan kebijaksanaan yang diatur dengan tata cara sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan susu/bahan baku susu untuk dipinjamkan terutang PPN. Atas pengembalian susu/bahan baku susu yang dipinjamkan terutang PPN. Akibatnya PPN yang ditagih atas pinjam meminjam ini adalah timbulnya Pajak Keluaran dari satu pihak dan Pajak Masukan bagi pihak lainnya. Selisih Pajak Keluaran-Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor ke Kas Negara. Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar wajar pada akhir tahun buku yang bersangkutan. Karena transaksi tersebut terjadi sebelum tahun 1990, maka PPN terutang (selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan) yang harus disetorkan ke Kas Negara dihitung dari selisih kuantum/harga pada akhir tahun pajak (tahun takwim atau tahun buku) dari transaksi pinjam meminjam yang terjadi dalam tahun yang bersangkutan. 4.2. Perhitungan tersebut pada butir 4.1 harus didasarkan pada catatan dalam pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya khususnya bukti penyerahan bahan baku/pembantu yang dipinjamkan dan yang dikembalikan serta dapat dilakukan kontra cek pada pihak lain yang terkait dalam pinjam meminjam tersebut. 4.3. Untuk pinjam meminjam bahan baku/bahan pembantu susu yang terjadi sebelum Masa Pajak Maret 1990 tidak perlu dibuat Faktur Pajak, sedang untuk penyerahan (pinjam meminjam) mulai Masa Pajak Maret 1990 wajib dibuat Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4.4. Apabila dari pelaksanaan butir 4.1. terdapat kekurangan penyetoran PPN maka atas kekurangan penyetoran tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124). 4.5. Sesuai penegasan pada butir 4.1 s/d 4.4 tersebut di atas, maka terhadap SPT Masa PPN pada tiap akhir tahun buku yang bersangkutan supaya dilakukan pembetulan dengan memperhitungkan PPN yang harus dipungut atas bahan baku/bahan pembantu yang dipinjamkan (Pajak Keluaran) dan PPN yang harus dibayar atas bahan baku yang diterima kembali atau yang dipinjam (Pajak Masukan). 5. Tata cara ini berlaku bagi semua anggota Assosiasi Industri Pengolahan Susu yang melakukan pinjam-meminjam bahan baku/bahan pembantu susu untuk masa sampai dengan tanggal surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-119/PJ.321/1990 tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/372pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1