peraturan:sdp:371pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 371/PJ.52/2002 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kedutaan Besar XYZ di Jakarta Nomor : XXX tanggal 11 Desember 2001 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kedutaan Besar XYZ akan menjual rumah di Jl. XXX, Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN dan penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Kedutaan Besar XYZ bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dan penyerahan yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka atas penyerahan rumah tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sehubungan dengan hal tersebut tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/371pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1