User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:371pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 371/PJ.52/2002

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kedutaan Besar XYZ di Jakarta Nomor : XXX tanggal 11 Desember 2001 dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kedutaan Besar XYZ akan menjual rumah 
    di Jl. XXX, Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon Surat Keterangan 
    Bebas Pajak Penjualan.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha 
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak 
    berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN dan penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik 
    Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang 
    seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

    Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
    c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa mengingat  Kedutaan 
    Besar XYZ bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dan penyerahan yang dilakukan bukan dalam 
    rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka atas penyerahan rumah tersebut tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai dan sehubungan dengan hal tersebut tidak perlu diterbitkan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/371pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1