User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:370pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 370/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS 
               IMPOR BARANG MODAL TAHAP II A.N. PT ENERGI SENGKANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara tanggal 20 Januari 1997, perihal tersebut diatas, maka 
dengan menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 dan Surat Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 jo Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, dengan ini kami dapat menyetujui penangguhan 
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal 
tahap II (kedua) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT. XYZ seperti daftar terlampir, dengan ketentuan 
sebagai berikut :

1.  Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik oleh 
    PT. XYZ di Kabupaten Sengkang, Propinsi Sulawesi Selatan.

2.  Surat persetujuan Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah ini hanya berlaku untuk impor periode Januari 1997 sampai dengan Juni 1997.

3.  Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat 
    penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, maka persetujuan penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan dicabut dan tidak 
    berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang kemudian disalahgunakan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula ditangguhkan harus dibayar kembali.

4.  Laporan Realisasi Impor harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak Modal Asing paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode impor sebagaimana 
    dimaksud pada angka 2 tersebut di atas.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/370pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1