peraturan:sdp:370pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 370/PJ.51/1997 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TAHAP II A.N. PT ENERGI SENGKANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat permohonan Saudara tanggal 20 Januari 1997, perihal tersebut diatas, maka dengan menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 jo Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, dengan ini kami dapat menyetujui penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal tahap II (kedua) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT. XYZ seperti daftar terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik oleh PT. XYZ di Kabupaten Sengkang, Propinsi Sulawesi Selatan. 2. Surat persetujuan Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ini hanya berlaku untuk impor periode Januari 1997 sampai dengan Juni 1997. 3. Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, maka persetujuan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang kemudian disalahgunakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula ditangguhkan harus dibayar kembali. 4. Laporan Realisasi Impor harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode impor sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/370pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1