User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:370pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 370/PJ.43/2003

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG HIBAH BAHAN MATA AJARAN DAN PERPUSTAKAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan rencana penerimaan hibah 
    berupa buku-buku dan bahan mata ajaran sekolah dan perpustakaan bagi ABC dari XYZ guna 
    meningkatkan mutu pendidikan anak-anak pejabat dan investor Taiwan di Jakarta, maka Saudara 
    memohon untuk dapat diberikan pembebasan atas PPh Pasal 22 Impor.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan 
    Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 
    Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah 
    untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur antara lain bahwa yang 
    dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan 
    kebudayaan adalah barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan 
    secara cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Mengingat impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai impor barang 
        kiriman sumbangan/hibah dari XYZ, sepanjang barang hibah tersebut dipergunakan untuk 
        keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dan tidak untuk diperjualbelikan 
        secara komersial serta memenuhi persyaratan administratif berupa:
        -   rekomendasi dari departemen teknis yang terkait;
        -   rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya;
        -   pernyataan gift certificate,
        maka atas impor barang yang dilakukan oleh ABC tersebut dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau PPN. 
        Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    b.  Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan ABC sebagai 
        indentor, maka importir tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% 
        (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/370pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1