peraturan:sdp:370pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 370/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG HIBAH BAHAN MATA AJARAN DAN PERPUSTAKAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan rencana penerimaan hibah berupa buku-buku dan bahan mata ajaran sekolah dan perpustakaan bagi ABC dari XYZ guna meningkatkan mutu pendidikan anak-anak pejabat dan investor Taiwan di Jakarta, maka Saudara memohon untuk dapat diberikan pembebasan atas PPh Pasal 22 Impor. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur antara lain bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan secara cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Mengingat impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai impor barang kiriman sumbangan/hibah dari XYZ, sepanjang barang hibah tersebut dipergunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial serta memenuhi persyaratan administratif berupa: - rekomendasi dari departemen teknis yang terkait; - rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya; - pernyataan gift certificate, maka atas impor barang yang dilakukan oleh ABC tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau PPN. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan ABC sebagai indentor, maka importir tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/370pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1