peraturan:sdp:36pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.54/2000 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh Kepala KPP di lingkungan Kanwil V DJP Jaya II mengenai apakah bagi PKP yang belum mempunyai Pajak Keluaran dapat meminta pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang telah dibayar pada akhir tahun buku. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan dan penegasan agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran. 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a.1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. a.2. Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. b. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditegaskan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Dalam Pasal 3 butir 2 dan Pasal 5 butir 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan ditegaskan bahwa : c.1. Sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). c.2. Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku baik yang diajukan oleh PKP eksportir maupun PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, harus dilakukan dengan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Hal ini disebabkan agar proses penyelesaiannya dilakukan secara lebih seksama dan agar seluruh kelebihan Pajak Masukan dapat diselesaikan secara tuntas. Namun demikian berdasarkan keadaan tertentu dan atas usul Kepala KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan ijin agar penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor. b. Atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP dalam hal belum mempunyai Pajak Keluaran perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut : b.1. Meneliti apakah PKP yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP. b.2. Meneliti apakah PKP tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN. c. Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/36pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1