User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:36pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 36/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                         PENYELESAIAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 September 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa :
    PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) telah melakukan transaksi penjualan senjata api untuk keperluan 
    Mabes Polri. Dalam transaksi tersebut pihak Mabes Polri telah memotong PPN dan telah disetor dengan 
    SSP atas nama PT. XYZ. Senjata api tersebut didatangkan dari luar negeri dengan mendapat fasilitas 
    PPN dibebaskan dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-860/PJ.52/2001 tanggal 11 
    Juli 2001 Polri telah mendapat Surat Keterangan PPN Dibebaskan Nomor : XXX tanggal 7 September 
    2001. Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, KPP Kebon Jeruk meminta penegasan atas :
    a.  Apakah pihak POLRI atau PT. XYZ yang mengajukan restitusi.
    b.  Apakah penyelesaian restitusi dapat dilakukan di KPP Kebon Jeruk atau pada KPP dimana 
        POLRI (Badan Pemungut) terdaftar.

2.  Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar 
    daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya 
    terutang.

3.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan 
    yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya 
    dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha 
    Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut 
    tersebut.

4.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Pajak 
    yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang 
    terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

5.  Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 
    September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak 
    Terutang, disebutkan yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ialah 
    pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan 
    merupakan Obyek Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Perpajakan.

6.  Berdasarkan butir 2 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan antara lain bahwa bagi Wajib Pajak bukan PKP surat 
    permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau 
    bertempat tinggal, dengan mencantumkan :
    1)  Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
    2)  Jumlah yang diminta pengembaliannya;
    3)  Perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya 
        (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
    4)  Hutang-hutang pajak lainnya.

7.  Berdasarkan butir 3 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila 
    memenuhi syarat sebagai berikut :
    1)  Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan 
        pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak 
        terutang.
    2)  Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti 
        pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali 
        pembayarannya.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan dengan memperhatikan surat saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan restitusi adalah POLRI dan 
    penyelesaian restitusi dilakukan di KPP dimana POLRI terdaftar.

Demikian agar maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/36pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1