peraturan:sdp:36pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.52/2002 TENTANG PENYELESAIAN RESTITUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 September 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa : PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) telah melakukan transaksi penjualan senjata api untuk keperluan Mabes Polri. Dalam transaksi tersebut pihak Mabes Polri telah memotong PPN dan telah disetor dengan SSP atas nama PT. XYZ. Senjata api tersebut didatangkan dari luar negeri dengan mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-860/PJ.52/2001 tanggal 11 Juli 2001 Polri telah mendapat Surat Keterangan PPN Dibebaskan Nomor : XXX tanggal 7 September 2001. Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, KPP Kebon Jeruk meminta penegasan atas : a. Apakah pihak POLRI atau PT. XYZ yang mengajukan restitusi. b. Apakah penyelesaian restitusi dapat dilakukan di KPP Kebon Jeruk atau pada KPP dimana POLRI (Badan Pemungut) terdaftar. 2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. 4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 5. Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, disebutkan yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ialah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak atas yang bukan merupakan Obyek Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Perpajakan. 6. Berdasarkan butir 2 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan antara lain bahwa bagi Wajib Pajak bukan PKP surat permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, dengan mencantumkan : 1) Alasan meminta kembali pembayaran pajak; 2) Jumlah yang diminta pengembaliannya; 3) Perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran); 4) Hutang-hutang pajak lainnya. 7. Berdasarkan butir 3 SE-31/PJ.2/1988 disebutkan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 2) Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali pembayarannya. 8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan dengan memperhatikan surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan restitusi adalah POLRI dan penyelesaian restitusi dilakukan di KPP dimana POLRI terdaftar. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/36pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1