User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:36pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 36/PJ.41/1995

                            TENTANG

              PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan lisan dari staf Badan Urusan Piutang dan lelang Negara (BUPLN) tanggal 
2 Februari 1995, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut :

1.  Masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Surat Setoran Pajak (SSP).

    1.1.    BUPLN mengusulkan penggunaan NPWP dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana 
        BUPLN berdomisili, apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan risalah 
        lelang dengan objek lelang yang terletak di beberapa wilayah, atau apabila Wajib Pajak tidak 
        mempunyai NPWP.

    1.2.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) KEPMEN Nomor 635/KMK.04/1994 tanggal 
        29 Desember 1994 bahwa pembayaran Pajak Penghasilan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) 
        dengan wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP orang pribadi atau badan yang 
        menerima pembayaran.

    1.3.    Dengan memperhatikan wewenang wilayah administrasi dari Kantor BUPLN tidak sama 
        dengan wewenang wilayah administrasi KPP dan pengawasan perpajakan terhadap Wajib 
        Pajak yang menerima pembayaran serta sudah adanya pengaturan mengenai penggunaan 
        NPWP pada SSP, maka usul BUPLN untuk menggunakan kode wilayah KPP tempat BUPLN 
        berkedudukan sebagaimana tersebut pada butir 1.1. tidak dapat diterima.

    Dengan demikian pengisian kolom NPWP pada SSP tetap berdasarkan ketentuan, yaitu dengan 
    menggunakan NPWP dari Wajib Pajak yang menerima pembayaran dengan kode wilayah sesuai 
    dengan tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk memudahkan 
    pelaksanaannya terlampir disampaikan kutipan Kep.Men.Keu. No. 94/KMK.01/1994 tentang 
    nama-nama Kantor Pelayanan Pajak berikut nomor kode KPP serta daerah administrasi pemerintahan 
    yang termasuk KPP yang bersangkutan.

2.  Masalah terlanjur memungut Pajak Penghasilan sebesar 3% dari nilai menurut risalah lelang.

    2.1.    BUPLN telah terlanjur memungut PPh sebesar 3% padahal saat penanda tanganan risalah 
        lelang sudah berlaku ketentuan PP No. 48 TAHUN 1994 yang mewajibkan memungut PPh 
        sebesar 5% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran PPh. Hal ini terjadi karena 
        BUPLN belum mengetahui dan menerima ketentuan PP No. 48 TAHUN 1994 yang sudah berlaku 
        sejak 1 Januari 1995 serta tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai tenggang waktu 
        berlakunya PP. No. 48 TAHUN 1994.

    2.2.    Oleh karena BUPLN telah melaksanakan kewajiban dengan baik, maka selanjutnya diminta 
        agar BUPLN melaporkan pelaksanaan risalah lelang tersebut ke KPP tempat bendaharawan 
        atau pejabat yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan tindasan ke KPP 
        tempat Wajib Pajak yang menerima pembayaran tersebut berkedudukan atau bertempat 
        tinggal.

    2.3.    Berdasarkan tindasan surat dari BUPLN tersebut pada butir 2.2., maka KPP tempat Wajib 
        Pajak yang menerima pembayaran akan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
        a.  Himbauan dan tegoran kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dengan 
            tindasan kepada Kantor BUPLN.
        b.  Apabila belum dilunasi sekalipun telah ditegor, diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) 
            terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/36pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1