User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:36pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 36/PJ.332/1999

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN 
              ATAS WAJIB PAJAK KORBAN KERUSUHAN DAN PENGURANGAN PPH PASAL 25

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas masukan-masukan sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, diucapkan terima 
    kasih.

2.  Sebagaimana Saudara telah mengetahui, dalam perpajakan juga berlaku prinsip materiil dalam arti 
    perlakuan perpajakan didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Untuk itu maka dalam kasus Wajib 
    Pajak korban kerusuhan perlu dilihat/dipertimbangkan keadaan yang sebenarnya mengingat bahwa 
    kemungkinan :
    a.  Wajib Pajak hanya memiliki satu toko dan toko tersebut terbakar; atau
    b.  Wajib Pajak mempunyai beberapa toko dan salah satu terbakar; atau
    c.  Wajib Pajak mempunyai beberapa kegiatan usaha selain yang terbakar/dijarah.

3.  Dalam rangka memperoleh kebenaran materiil tersebut perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib 
    Pajak termasuk terhadap Wajib Pajak yang menyatakan kantor/tokonya terbakar akibat korban 
    kerusuhan yang lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan perlakuan 
    perpajakan yang seharusnya diberikan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku 
    disamping itu salah satu tujuan dari pemeriksaan adalah menetapkan kerugian yang benar-benar 
    dialami oleh Wajib Pajak sehingga dalam pengajuan kompensasi kerugian Wajib Pajak sudah 
    memperoleh kepastian hukum atas jumlah yang dikompensasikan.

4.  Terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan 
    sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ./1995 tanggal 
    9 Januari 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/36pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1