peraturan:sdp:36pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.332/1999 TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN ATAS WAJIB PAJAK KORBAN KERUSUHAN DAN PENGURANGAN PPH PASAL 25 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas masukan-masukan sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, diucapkan terima kasih. 2. Sebagaimana Saudara telah mengetahui, dalam perpajakan juga berlaku prinsip materiil dalam arti perlakuan perpajakan didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Untuk itu maka dalam kasus Wajib Pajak korban kerusuhan perlu dilihat/dipertimbangkan keadaan yang sebenarnya mengingat bahwa kemungkinan : a. Wajib Pajak hanya memiliki satu toko dan toko tersebut terbakar; atau b. Wajib Pajak mempunyai beberapa toko dan salah satu terbakar; atau c. Wajib Pajak mempunyai beberapa kegiatan usaha selain yang terbakar/dijarah. 3. Dalam rangka memperoleh kebenaran materiil tersebut perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak termasuk terhadap Wajib Pajak yang menyatakan kantor/tokonya terbakar akibat korban kerusuhan yang lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan perlakuan perpajakan yang seharusnya diberikan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku disamping itu salah satu tujuan dari pemeriksaan adalah menetapkan kerugian yang benar-benar dialami oleh Wajib Pajak sehingga dalam pengajuan kompensasi kerugian Wajib Pajak sudah memperoleh kepastian hukum atas jumlah yang dikompensasikan. 4. Terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/36pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1