peraturan:sdp:36pj.31998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.3/1998 TENTANG DEREGULASI PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : XXX tanggal 29 Januari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat disampaikan bahwa fasilitas perpajakan yang mendukung pengembangan bidang pendidikan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 10 Oktober 1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan (fotokopi terlampir). Dalam Pasal 2 ayat (1) surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa yayasan dapat mengakui dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakan (paling lama 4 tahun) dan sebesar dana dimaksud merupakan biaya pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian penghasilan yang dipakai dalam pendirian laboratorium dan perpustakaan beserta perlengkapannya telah diberi insentif tidak dikenakan pajak. Nilai perolehan aktiva yang menggunakan dana sisa lebih tersebut tidak dapat disusutkan secara fiskal dan pemberian percepatan penyusutan dan perpanjangan kompensasi kerugian menjadi tidak relevan. Demikian yang dapat kami sampaikan. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/36pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1