User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:36pj.31998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 36/PJ.3/1998

                            TENTANG

                         DEREGULASI PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : XXX tanggal 29 Januari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat disampaikan bahwa fasilitas perpajakan yang mendukung pengembangan bidang pendidikan telah diatur 
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 10 Oktober 1995 tentang 
Pengakuan Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan 
atau Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan (fotokopi terlampir). Dalam Pasal 2 ayat (1) 
surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa yayasan dapat mengakui dana pembangunan gedung dan 
prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakan (paling 
lama 4 tahun) dan sebesar dana dimaksud merupakan biaya pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak 
yang bersangkutan. Dengan demikian penghasilan yang dipakai dalam pendirian laboratorium dan 
perpustakaan beserta perlengkapannya telah diberi insentif tidak dikenakan pajak. Nilai perolehan aktiva yang 
menggunakan dana sisa lebih tersebut tidak dapat disusutkan secara fiskal dan pemberian percepatan 
penyusutan dan perpanjangan kompensasi kerugian menjadi tidak relevan.

Demikian yang dapat kami sampaikan.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/36pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1