peraturan:sdp:36pj.1995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ./1995 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DAN BUNGA DI PASAR MODAL INDONESIA DARI XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk faksimil dari Perutusan Tetap Republik Indonesia pada PBB di New York, Nomor XXX tanggal 15 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setelah mempelajari dengan seksama permohonan XYZ seperti tersebut di atas pada perihal surat, dengan menyesal kami tidak dapat menyetujui mengingat ketentuan perpajakan atas dividen dan bunga yang diperoleh di Pasar Modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) diatur secara khusus dan tersendiri serta bersifat final. Setiap pengecualian atau perlakuan khusus tidak saja menimbulkan distorsi di Bursa Efek Indonesia, tetapi juga secara tehnis pemotongan pajak oleh para pemungut pajak (With holding tax system) menjadi tidak mungkin atau sangat sulit untuk dilaksanakan. 2. Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang kini berlaku di Bursa Efek Indonesia ditetapkan sebagai berikut : a. Atas setiap penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan PPh dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi (nilai jual) dan bersifat final. Pajak tersebut dipungut otomatis melalui sistem komputerisasi di Bursa Efek. PPh 0,1% ini sebagai pengganti PPh atas capital gain. b. Demikian pula dengan pengenaan PPh atas penghasilan dividen dan bunga, dipotong dengan tarif 15% yang dalam waktu dekat ini juga segera di integrasikan ke dalam sistem komputerisasi pemotongan secara otomatis. Tarif pajak tersebut diatas pada hemat kami cukup kompetitif dan menarik bagi investor. 3. Akhirnya perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa hal-hal tersebut di atas telah kami isyaratkan dengan jelas kepada utusan XYZ yang datang menemui kami di Jakarta. Demikian atas perhatian serta bantuan Saudara meneruskan jawaban kami kepada XYZ di New York, kami sampaikan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/36pj.1995.txt · Last modified: by 127.0.0.1