User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:36pj.1995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 36/PJ./1995

                            TENTANG

   PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN DAN BUNGA DI PASAR MODAL INDONESIA 
                           DARI XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk faksimil dari Perutusan Tetap Republik Indonesia pada PBB di New York, Nomor XXX tanggal 15 Juni 
1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Setelah mempelajari dengan seksama permohonan XYZ seperti tersebut di atas pada perihal surat, 
    dengan menyesal kami tidak dapat menyetujui mengingat ketentuan perpajakan atas dividen dan 
    bunga yang diperoleh di Pasar Modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) diatur secara khusus dan 
    tersendiri serta bersifat final. Setiap pengecualian atau perlakuan khusus tidak saja menimbulkan 
    distorsi di Bursa Efek Indonesia, tetapi juga secara tehnis pemotongan pajak oleh para pemungut 
    pajak (With holding tax system) menjadi tidak mungkin atau sangat sulit untuk dilaksanakan.

2.  Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang kini berlaku di Bursa 
    Efek Indonesia ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Atas setiap penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan PPh dengan tarif 0,1% dari 
        nilai transaksi (nilai jual) dan bersifat final. Pajak tersebut dipungut otomatis melalui sistem 
        komputerisasi di Bursa Efek. PPh 0,1% ini sebagai pengganti PPh atas capital gain.
    b.  Demikian pula dengan pengenaan PPh atas penghasilan dividen dan bunga, dipotong dengan 
        tarif 15% yang dalam waktu dekat ini juga segera di integrasikan ke dalam sistem 
        komputerisasi pemotongan secara otomatis. Tarif pajak tersebut diatas pada hemat kami 
        cukup kompetitif dan menarik bagi investor.

3.  Akhirnya perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa hal-hal tersebut di atas telah kami isyaratkan 
    dengan jelas kepada utusan XYZ yang datang menemui kami di Jakarta.

Demikian atas perhatian serta bantuan Saudara meneruskan jawaban kami kepada XYZ di New York, kami 
sampaikan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/36pj.1995.txt · Last modified: by 127.0.0.1