KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-368/PJ/2016
Segera
Strategi Pengawasan Wajib Pajak dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2016 setelah Periode Pertama Program Amnesti Pajak
3 November 2016
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanah Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan telah berakhirnya periode pertama Program Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Periode pertama Program Amnesti Pajak telah memberikan hasil yang menggembirakan dan menjadi modal untuk perbaikan basis pajak serta penyusunan strategi periode selanjutnya. Dengan ini disampaikan ucapan terirna kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh lndonesia atas capaian tersebut. Namun demikian, realisasi penerimaan sampai dengan Oktober 2016 masih jauh dari target yang telah ditetapkan, sehingga seluruh jajaran DJP tetap harus bekerja keras, cerdas dan tuntas dalam rangka mengamankan pencapaian target penerimaan 2016.
2.
Terkait dengan hasil evaluasi periode pertama pelaksanaan Program Amnesti Pajak, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat potensi yang signifikan untuk meningkatkan uang tebusan pada periode kedua dan ketiga, khususnya ditinjau dari jumlah peserta, penerimaan, dan komposisi harta yang dilaporkan. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian strategi agar lebih mendorong Wajib Pajak mengikuti program Amnesti Pajak dan sekaligus mengamankan pencapaian target penerimaan 2016.
3.
Strategi untuk mendorong keikutsertaan Wajib Pajak dalam program Amnesti Pajak adalah melanjutkan penggalian potensi pajak dan pendekatan persuasif terhadap Wajib Pajak yang belum mengikuti Amnesti di wilayah masing-masing dengan memanfaatkan data Internal dan eksternal DJP.
4.
Sasaran utama pengawasan Wajib Pajak dalarn rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2016 setelah periode pertama Program Amnesti Pajak, antara lain:
a.
Wajib Pajak prominen baik nasional maupun regional/wilayah;
b.
Wajib Pajak Non-prominen:
1)
Wajib Pajak yang terdapat potensi berdasarkan data yang dimiliki DJP, antara lain data kendaraan bermotor, data kapal ikan, data agunan (SID), data kepemilikan saharn, data properti, dan data ILAP lainnya;
2)
Wajib Pajak yang berdasarkan Approweb masih berstatus “Dalam Pengawasan”;
c.
Wajib Pajak pelaku usaha dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 Miliar dan Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan prioritas penerima kredit di atas Rp50 Juta;
d.
Wajib Pajak Profesi Tertentu:
1)
Wajib Pajak yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas antara lain notaris/PPAT, seniman/artis, pengacara, konsultan pajak, akuntan publik, penilai, kontraktor, dokter dan profesi potensial lainnya dengan pendekatan persuasif melalui asosiasi profesi di wilayah masing-masing;
2)
Wajib Pajak pengurus/direksi dan pemegang saham perusahaan (BUMN/BUMD dan Swasta);
3)
Wajib Pajak pejabat negara/pemerintah baik legislalif, eksekutif maupun yudikatif;
4)
Orang Pribadi Warga Negara Asing (Ekspatriat) yang merupakan WP Dalam Negeri;
5)
Para selebritas media sosial (Instagram, YouTube atau Twitter) yang potensial.
5.
Strategi pengawasan sesuai dengan **S-291/PJ/2016** tanggal 11 Agustus 2016 tetap dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
Tembusan:
1. Para Direktur,
2. Para Tenaga Pengkaji.