User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:368pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 368/PJ.53/2004

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT TAX DALAM TAGIHAN PENJUALAN TIKET INTERNASIONAL 
               OLEH PKP BIRO PERJALANAN/BIRO PARIWISATA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Maret 2004 hal Pengenaan PPN Sebesar 1% 
terhadap Airport Tax dan Pungutan Lainnya atas Tiket Internasional, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:

    a.  Dalam melakukan penjualan tiket internasional kepada konsumen, di samping melakukan 
        tagihan atas fare tiket, PT ABC juga melakukan tagihan berupa pungutan pajak seperti airport 
        tax, noise tax, others tax, dan war insurance.

    b.  PT ABC menambahkan profit atas fare yang tertera di tiket, sedangkan untuk tagihan berupa 
        pungutan pajak/pungutan lainnya PT ABC tidak menambahkan profit.

    c.  Saudara mengilustrasikan contoh tagihan (dalam dolar Amerika Serikat) atas penjualan tiket 
        internasional sebagai berikut:

             Untuk tujuan                  Untuk tujuan          Untuk tujuan
               Singapura               Australia (Sydney)           Jerman/Eropa
        ____________________________________________________________________________

        Airport tax 12.30   Passanger movement      Passanger service
                    charge          29.30   charge (int'l travel)   25.60

        War insurance   16.00   Australian noise tax     2.60   Passanger service
                                    charge (dom. travel)    19.00

        Fare tiket  80.00   Others tax      35.20   Others tax      84.70
        Profit (di-up

        ke fare)         8.81   Fare tiket      460.00  Fare tiket          3,300.00
                -------
        Jumlah tagihan  117.11  Profit (di-up ke fare)   18.12  Profit (di-up ke fare)  100.69
                                --------                --------
                    Jumlah tagihan      545.22  Jumlah tagihan           3,529.99

    d.  Saudara menanyakan pengenaan PPN 1% atas penjualan tiket internasional : apakah 1% x 
        (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke fare tiket), atau 1% x jumlah seluruh tagihan 
        atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke 
        fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya).

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang 
        ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    b.  Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau 
        jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang 
        seharusnya ditagih.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa airport tax dan pungutan-pungutan lainnya merupakan unsur 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih untuk menetapkan besarnya DPP Nilai Lain dalam 
    rangka penjualan tiket internasional. Dengan demikian, besarnya PPN yang terutang adalah 1% x 
    jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh 
    PT ABC ke fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/368pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1