User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:368pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 368/PJ.53/2001

                             TENTANG

                            PPN SHIPPING AGENCY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr. YB, SE, Chief Finance & Accounting PT. PI, nomor xxxxxxx tanggal 20 Maret 
2001 hal sebagaimana di atas, dengan ini surat tersebut kami teruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti. 

Dalam menindaklanjuti surat tersebut Saudara dapat berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam 
Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah (PPn BM), serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



 
a.n. Direktur PPN dan PTLL
Kasubdit PPN Jasa dan PTLL

ttd.

Nazaruddin Siregar
NIP 060027005
peraturan/sdp/368pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1