peraturan:sdp:368pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 368/PJ.53/2001 TENTANG PPN SHIPPING AGENCY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sdr. YB, SE, Chief Finance & Accounting PT. PI, nomor xxxxxxx tanggal 20 Maret 2001 hal sebagaimana di atas, dengan ini surat tersebut kami teruskan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti. Dalam menindaklanjuti surat tersebut Saudara dapat berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur PPN dan PTLL Kasubdit PPN Jasa dan PTLL ttd. Nazaruddin Siregar NIP 060027005
peraturan/sdp/368pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1