User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:368pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Mei 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 368/PJ.52/2005  

                            TENTANG

                   SE-03/PJ.52/2005 TANGGAL 11 FEBRUARI 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena 
Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia. 
Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengukuhan PKP 
yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan 
yang harus dilakukan. Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 
11 Februari 2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat PPN dan PTLL, belum ada Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian 
Lapangan Pengusaha Kena Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor 
Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 di atas, diminta agar registrasi ulang PKP dapat 
dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu :
1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil 
    Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan 
    program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran tersebut, paling 
    lambat tanggal 20 Juni 2005.
2.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian 
    Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program 
    excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran tersebut, paling lambat tanggal 30 Juni 
    2005.

Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
untuk melaksanakan registrasi ulang PKP tersebut.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan registrasi ulang
PKP tersebut di wilayah masing-masing dan melaporkannya sesuai dengan formulir yang telah ditentukan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.      Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.      Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/368pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1