peraturan:sdp:368pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 368/PJ.313/2006 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PRODUK PERBANKAN SYARIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. Merujuk surat dari Bank ABC Nomor xxx tanggal xxx perihal sebagaimana dimaksud, DEF mohon agar Direktur Jenderal Pajak menyampaikan edaran kepada KPP di seluruh Indonesia tentang tidak diberlakukannya PPN pada pembiayaan dengan skema al murabahah di perbankan syariah; b. Perbankan syariah saat ini sedang dan mampu menyalurkan pembiayaan lebih dari 100% dari dana pihak ke tiga yang dihimpun, dimana lebih dari 70%nya disalurkan dalam bentuk pembiayaan al murabahah; c. Oleh karena itu, DEF berharap agar Ditjen Pajak menindaklanjuti hal dimaksud di atas. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 , diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Dalam Bagian Pendahuluan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan ABC yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan antara lain diatur tentang karakteristik ABC, diantaranya bahwa berbeda dengan Bank Non Syariah, Bank Syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi- transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa menyewa.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Pengenaan dan ketentuan PPh yang berlaku saat ini atas transaksi dan penghasilan atas kegiatan usaha berbasis syariah tidak diatur secara khusus; b. Namun demikian, dalam Rancangan Undang-Undang PPh akan diatur bahwa ketentuan PPh atas kegiatan usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi/penghasilan yang umum (bukan syariah). a.n. Direktur Jenderal, Direktur Peraturan Perpajakan ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/368pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1