User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3680pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3680/PJ.52/1993

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK CENDANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 20 Februari 1992 Nomor : XXX  perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang
    kepada eksportir pemilik quota terutang PPN.

    Namun untuk memberikan kemudahan bagi eksportir maka sesuai dengan ketentuan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 diberikan penegasan 
    bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota tidak dianggap 
    sebagai penyerahan BKP sehingga atas ekspor tersebut tidak terutang PPN asalkan memenuhi syarat 
    sebagai berikut :

    a.      dalam dokumen PEB yang telah dicap muat disebutkan nama eksportir pemilik quota qq
        eksportir pemilik barang.
    b.      eksportir pemilik quota menerbitkan surat permintaan kepada bank Devisa yang menangani 
        ekspor tersebut untuk memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir 
        pemilik barang.
    c.      Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, 
        sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik 
        barang.
    d.      atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik quota menerima imbalan yang 
        disebut ekspor fee.

2.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara mengenai 
    ekspor bersama yang dilakukan oleh CV. XYZ, PT. ABC dan PT. ABC serta butir 1 surat Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Kupang No. XXX tanggal 20 Agustus 1991, dapat disimpulkan bahwa ekspor bersama 
    seperti yang Saudara maksudkan tidak dapat dikategorikan sebagai ekspor yang menggunakan nama/
    quota eksportir lain, sehingga penyerahan BKP dari CV. XYZ kepada PT. ABC dan PT. PQR, Kupang 
    adalah penyerahan dalam negeri yang terutang PPN.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3680pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1