peraturan:sdp:3680pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3680/PJ.52/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK CENDANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 20 Februari 1992 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota terutang PPN. Namun untuk memberikan kemudahan bagi eksportir maka sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 diberikan penegasan bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota tidak dianggap sebagai penyerahan BKP sehingga atas ekspor tersebut tidak terutang PPN asalkan memenuhi syarat sebagai berikut : a. dalam dokumen PEB yang telah dicap muat disebutkan nama eksportir pemilik quota qq eksportir pemilik barang. b. eksportir pemilik quota menerbitkan surat permintaan kepada bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang. c. Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang. d. atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik quota menerima imbalan yang disebut ekspor fee. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara mengenai ekspor bersama yang dilakukan oleh CV. XYZ, PT. ABC dan PT. ABC serta butir 1 surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang No. XXX tanggal 20 Agustus 1991, dapat disimpulkan bahwa ekspor bersama seperti yang Saudara maksudkan tidak dapat dikategorikan sebagai ekspor yang menggunakan nama/ quota eksportir lain, sehingga penyerahan BKP dari CV. XYZ kepada PT. ABC dan PT. PQR, Kupang adalah penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3680pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1