KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-366/PJ/2016
Sangat Segera
Pembukaan Layanan Penerimaan Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak pada Tempat Tertentu dan Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak sebagai Bagian dari Tempat Tertentu Kantor Wilayah DJP
2 November 2016
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak Pelaku Usaha dengan omzet sampai dengan 4,8 Milyar Rupiah yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta secara kolektif, dan juga mengantisipasi melonjaknya jumlah Wajib Pajak di akhir periode Pengampunan Pajak dengan ini disampaikan hai-hai sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **658/KMK.03/2016** Tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah ditunjuk sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta.
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia dapat membuka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak pada Tempat Tertentu dan menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya sebagai bagian dari Tempat Tertentu Kantor Wilayah DJP.
3.
Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan bagian dari Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak Tempat Tertentu Kanwil DJP.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
Kp.: PJ.1331/PJ.1301/2016