User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:366pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 366/PJ.53/2004

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Desember 2003 hal permohonan Penjelasan 
Mengenai PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perakitan komponen elektronika 
        (PCB Assembly) yang terletak di daerah Kawasan Berikat.

    b.  Selama ini PT. ABC telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak senilai 
        10% dari Nilai Penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar yang di stempel Tidak 
        Dipungut PPN/PPn BM Eks Keppres No. 96 TAHUN 1993, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN 
        Formulir 1195, baris B.1.2.2 sebagai Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung 
        Pemerintah.

    c.  Berkaitan dengan hal tersebut, PT. ABC mengemukakan pernyataan dan pertanyaan:
        c.1.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat 
            kontradiktif dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
            Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 37/KMK.04/2002
        c.2.    Apakah perlakuan yang kami terapkan ini sudah benar.
        c.3.    Apakah Kami harus memungut dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas 
            Penyerahan Jasa Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat.
        c.4.    Jika Kami harus memungut, apa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan 
            kepada perusahaan dalam kawasan berikat. Khususnya perusahaan jasa maklon
        c.5.    Apakah istilah dikenakan dan dipungut memiliki arti yang sama atau berbeda.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak, Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

    d.  Pasal 16B ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan 
        bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
        atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di kawasan tertentu 
        atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara 
    lain mengatur:

    a.  Pasal 14 huruf b menyatakan bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang 
        berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB 
        diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.

    b.  Pasal 14 huruf c menyatakan bahwa atas impor barang dan atau bahan untuk diolah 
        Pengusaha Di Kawasan Berikat diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM 
        dan PPh Pasal 22 Impor.

    c.  Pasal 14 huruf d menyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah 
        lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPn BM.

    d.  Pasal 14 huruf e menyatakan bahwa atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB 
        lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

    e.  Pasal 14 huruf j menyatakan bahwa penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna 
        fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan 
        perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor.

    f.  Pasal 14 huruf k menyatakan bahwa pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada 
        orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam 
        rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM 
        dan PPh Pasal 22 Impor.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang pekerjaan sub kontrak dari 
    Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat menyatakan bahwa atas pekerjaan sub kontrak 
    yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan 
    yang berlaku.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        37/KMK.04/2002 memberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM atas kegiatan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan tersebut (butir 3 di 
        atas). Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak 
        tidak diberikan fasilitas. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-26/PJ.53/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan 
        ke Kawasan Berikat, sehingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak 
        bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
        Berikat yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        37/KMK.04/2002.

    b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak langsung dari:
        1)  PDKB selain Pulau Batam kepada PDKB lain di KB;
        2)  PDKB selain Pulau Batam kepada Pengusaha DPIL; dan
        3)  Pengusaha DPIL kepada PDKB selain Pulau Batam

        tidak mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak wajib menerbitkan 
        Faktur Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak tersebut.

    c.  Saudara tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar yang distempel PPN/PPnBM Eks 
        Keppres No. 96 TAHUN 1993 atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Saudara lakukan kepada 
        Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Kena Pajak di 
        Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat Pulau Batam. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak Standar dan memungut Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.

    d.  Pengertian "dikenakan" adalah menunjuk pada obyek Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan 
        pengertian "dipungut" adalah kewajiban yang dimiliki Pengusaha Kena Pajak untuk memungut 
        Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan obyek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/366pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1