peraturan:sdp:366pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Pebruari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 366/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS RUMPUT LAUT YANG DIKERINGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 ditentukan antara lain rumput laut yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam pengertian barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa kegiatan mengemas adalah termasuk dalam pengertian kegiatan menghasilkan sehingga kemasan secara umum adalah Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumput laut kering yang telah melalui proses pengeringan dan pengepakan untuk siap diekspor atau dijual lokal tidak termasuk dalam pengertian barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 3 jo Pasal 6 angka 1 huruf a dan c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila rumput laut kering tersebut diekspor, tarif PPN-nya adalah 0%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd RACHMANTO
peraturan/sdp/366pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1