peraturan:sdp:366pj.0222007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 366/PJ.022/2007
TENTANG
PENEGASAN ATAS KOMODITI PERTANIAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengacu surat Saudara Nomor S-206/BC.2/2007 tanggal 1 Maret 2007 hal Penegasan Komoditi yang
Dibebaskan PPN-nya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan antara lain bahwa :
a. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007, dapat ditafsirkan bahwa
barang hasil pertanian yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN hanya yang
jenisnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
b. Namun meneliti Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud, ternyata masih diperlukan
penjelasan atau penegasan untuk menentukan suatu barang hasil pertanian dikebakan atau
dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Hal tersebut disebabkan antara lain karena:
1) Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 yang berisi daftar komoditi,
proses dan jenis barang, uraian barangnya sebagian masih bersifat umum, tidak
spesifik, sebagai contoh :
Daftar angka romawi I, PERKEBUNAN :
- item 15 Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca dan lainnya
- item 24 Tanaman Perkebunan dan sejenisnya.
Daftar angka romawi II, HOLTIKULTURA, A. Buah-buahan :
- item 10 Melon, semangka, pepaya dan sejenisnya
- item 11 Duku, bangkuang, nangka, cempedak dan sejenisnya.
Menunjuk kalimat yang digarisbawahi, diperlukan penegasan mengenai jenis-jenis
barang hasil pertanian yang tercakup dalam kalimat tersebut secara terperinci.
2). Uraian barang dalam kolom komoditi proses dan jenis barang tidak konsisten, sebagai
contoh diperlukan penegasan mengenai jenis jeruk segar (sebagaimana tersebut pada
kolom jenis barang) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, apakah terbatas untuk
jenis siam, keprok, pamela saja (bagaimana tersebut pada kolom komoditi) atau
seluruh jenis jeruk.
d. Saudara meminta penegasan atas hal-hal tersebut di atas untuk kepentingan pelaksanaan di
lapangan.
2. Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut diatas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007, yang mengatur antara lain :
1) Pasal 1 angka 1 huruf c
Barang hasil pertanian termasuk sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis.
2) Pasal 1 angka 2
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkapan; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil
langsung dan disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan
tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3) Pasal 2
Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Sesuai dengan yang diuraikan pada butir 1 dan memperhatikan butir 2 di atas dengan ini ditegaskan :
a. Penetapan jenis barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
stretegis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN bersifat
imitatif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007.
b. Oleh karena itu, terhadap barang hasil pertanian yang tidak tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 maka barang tersebut tidak termasuk sebagai
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
c. Sesuai contoh yang Saudara utarakan, maka jeruk segar yang dibebaskan dari pengenaan
PPN terbatas hanya untuk komoditi jeruk siam, jeruk keprok, dan jeruk pamela yang
prosesnya berupa dipetik, dicuci, disortasi, digrading, dikemas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
DJONIFAR A. F.
NIP 060045217
peraturan/sdp/366pj.0222007.txt · Last modified: by 127.0.0.1