peraturan:sdp:365pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 365/PJ.531/1997 TENTANG PPN ATAS EPC CONTRACT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara antara lain diketahui bahwa : a. XYZ Ltd.sebagai kontraktor Bagi Hasil Pertamina dengan konsorsium PT ABC, PQR Corporation dan STU Inc. telah dibuat perjanjian untuk pembangunan Corridor Block Gas Project Field Facilities dan Corridor Block Gas Plant dengan nilai kontrak sebesar US $ 342,260,000 b. Didalam harga kontrak tersebut, sebesar US $ 150,310,625 dipergunakan untuk impor Barang Operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 jo Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor 2618K/11/M.PE/1985, Nomor 947/KMK.05/1985 dan Nomor 1068/Kbp/XII/85 tanggal 5 Desember 1985 yang impornya dilakukan oleh dan atas nama Pertamina c/o XYZ Ltd. c. Saudara menanyakan tentang besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus tercantum dalam Faktur Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Juni 1996 No. SE-19/PJ.53/1996, kontraktor utama yang melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (master list), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)-nya atas nama pemilik proyek tersebut. 4. Sepanjang konsorsium sebagai kontraktor utama melaksanakan proyek yang didalamnya mengandung barang impor yang diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, dengan ini diberikan penegasan bahwa DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh konsorsium, adalah nilai kontrak US $ 342,260,000 dikurangi dengan nilai impor (commercial invoice) yang PIUD-nya atas nama Pertamina c/o XYZ Ltd. maksimum sebesar US$ 150,310,625. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/365pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1