User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:365pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 365/PJ.531/1997

                            TENTANG

                         PPN ATAS EPC CONTRACT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 23 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara antara lain diketahui bahwa :

    a.  XYZ Ltd.sebagai kontraktor Bagi Hasil Pertamina dengan konsorsium PT ABC, PQR 
        Corporation dan STU Inc. telah dibuat perjanjian untuk pembangunan Corridor Block Gas 
        Project Field Facilities dan Corridor Block Gas Plant dengan nilai kontrak sebesar 
        US $ 342,260,000

    b.  Didalam harga kontrak tersebut, sebesar US $ 150,310,625 dipergunakan untuk impor Barang 
        Operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 jo Keputusan Bersama Menteri 
        Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor 
        2618K/11/M.PE/1985, Nomor 947/KMK.05/1985 dan Nomor 1068/Kbp/XII/85 tanggal
        5 Desember 1985 yang impornya dilakukan oleh dan atas nama Pertamina c/o XYZ Ltd.

    c.  Saudara menanyakan tentang besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus 
        tercantum dalam Faktur Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
    penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Juni 1996 No. SE-19/PJ.53/1996, 
    kontraktor utama yang melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang 
    tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (master list), diimpor oleh dan atas nama pemilik 
    proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai 
    kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai 
    (PIUD)-nya atas nama pemilik proyek tersebut.

4.  Sepanjang konsorsium sebagai kontraktor utama melaksanakan proyek yang didalamnya 
    mengandung barang impor yang diimpor oleh  dan atas nama pemilik proyek, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh konsorsium, adalah 
    nilai kontrak US $ 342,260,000 dikurangi dengan nilai impor (commercial invoice) yang PIUD-nya atas 
    nama Pertamina c/o XYZ Ltd. maksimum sebesar US$ 150,310,625.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/365pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1