peraturan:sdp:365pj.52000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 365/PJ.5/2000 TENTANG RESPON ATAS CONCERNS EC TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PPn BM ATAS OTOMOTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berita faksimili dari Dubes/Dewatapri II Perutusan Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa Nomor XXXXX tanggal 21 Februari 2000 perihal Concerns EC terhadap Peraturan Pemerintah tentang PPn BM atas Otomotif dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam berita faksimili tersebut Saudara meminta tanggapan atas concerns European Community (CE) bahwa pihak EC menilai masih adanya unsur diskriminasi terhadap produk impor melalui penerapan PPnBM yang berbeda antara mobil bergandar tunggal (2x40 dengan mobil bergandar ganda (4x4) meskipun keduanya memiliki kapasitas silinder yang sama. Pihak EC mengajukan contoh perbandingan antara Nissan Terrano (2X4) yang diproduksi dalam negeri dengan kapasitas silinder 1500 s/d 3000 cc dikenakan PPn BM 15%, sedangkan Jeep Frelander (4x4) yang diproduksi oleh Rover UK dengan kapasitas silinder yang sama dikenai PPnBM 40% (lebih tinggi). 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor tidak membedakan asal dari kendaraan tersebut (buatan dalam negeri maupun luar negeri dikenakan tarif yang sama). Pengenaan PPnBM didasarkan pada spesifikasi kemewahan dari suatu kendaraan bermotor, yaitu : a. Jenis kendaraan (sedan/station wagon, kendaraan angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kendaraan angkutan orang lebih dari 10 orang termasuk pengemudi). b. Type motor bakar (cetus api dan nyala kompresi), c. Jumlah gandar penggerak (2x4 dan 4x4); d. Kapasitas isi silinder : 1) cetus api : s/d 1500 cc, 1500 3000. 2) nyala kompresi : s/d 1500 cc, 1500 2500. 3. Berdasarkan hal-hal di atas dengan ini ditegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pengenaan PPnBM atas produk kendaraan bermotor. Pengenaan PPnBM didasarkan pada spesifikasi kemewahan dari tiap jenis kendaraan bermotor. Apabila spesifikasi kendaraan bermotor baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri tersebut sama, maka tarif PPnBM yang dikenakan untuk kedua jenis kendaraan bermotor tersebut akan sama. Dalam contoh di atas, diketahui bahwa ada perbedaan jumlah gandar yang dimiliki antara Jeep Freelander yang diproduksi Rover UK dengan Nissan Terrano yang diproduksi di dalam negeri, sehingga pengenaan PPnBM-nyapun berbeda. Namun apabila spesifikasi dari kedua jenis kendaraan tersebut sama, maka PPnBM yang dikenakan akan sama. Demikian disampaikan untuk seperlunya. A.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Pajak, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/365pj.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1