User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:365pj.52000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 365/PJ.5/2000

                             TENTANG

            RESPON ATAS CONCERNS EC TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH 
                  TENTANG PPn BM ATAS OTOMOTIF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berita faksimili dari Dubes/Dewatapri II Perutusan Tetap Republik Indonesia Pada 
Perserikatan Bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa Nomor XXXXX tanggal 
21 Februari 2000 perihal Concerns EC terhadap Peraturan Pemerintah tentang PPn BM atas Otomotif dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam berita faksimili tersebut Saudara meminta tanggapan atas concerns European Community (CE)
    bahwa pihak EC menilai masih adanya unsur diskriminasi terhadap produk impor melalui penerapan 
    PPnBM yang berbeda antara mobil bergandar tunggal (2x40 dengan mobil bergandar ganda (4x4) 
    meskipun keduanya memiliki kapasitas silinder yang sama. Pihak EC mengajukan contoh 
    perbandingan antara Nissan Terrano (2X4) yang diproduksi dalam negeri dengan kapasitas silinder 
    1500 s/d 3000 cc dikenakan PPn BM 15%, sedangkan Jeep Frelander (4x4) yang diproduksi oleh 
    Rover UK dengan kapasitas silinder yang sama dikenai PPnBM 40% (lebih tinggi).

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor 
    tidak membedakan asal dari kendaraan tersebut (buatan dalam negeri maupun luar negeri dikenakan
    tarif yang sama). Pengenaan PPnBM didasarkan pada spesifikasi kemewahan dari suatu kendaraan 
    bermotor, yaitu : 
    a.  Jenis kendaraan (sedan/station wagon, kendaraan angkutan orang kurang dari 10 orang 
        termasuk pengemudi dan kendaraan angkutan orang lebih dari 10 orang termasuk pengemudi).
    b.  Type motor bakar (cetus api dan nyala kompresi),
    c.  Jumlah gandar penggerak (2x4 dan 4x4);
    d.  Kapasitas isi silinder :
        1)  cetus api : s/d 1500 cc, 1500  3000.
        2)  nyala kompresi : s/d 1500 cc, 1500  2500.

3.  Berdasarkan hal-hal di atas dengan ini ditegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pengenaan 
    PPnBM atas produk kendaraan bermotor. Pengenaan PPnBM didasarkan pada spesifikasi kemewahan 
    dari tiap jenis kendaraan bermotor. Apabila spesifikasi kendaraan bermotor baik produksi dalam 
    negeri maupun produksi luar negeri tersebut sama, maka tarif PPnBM yang dikenakan untuk kedua 
    jenis kendaraan bermotor tersebut akan sama. Dalam contoh di atas, diketahui bahwa ada perbedaan
    jumlah gandar yang dimiliki antara Jeep Freelander yang diproduksi Rover UK dengan Nissan Terrano
    yang diproduksi di dalam negeri, sehingga pengenaan PPnBM-nyapun berbeda. Namun apabila 
    spesifikasi dari kedua jenis kendaraan tersebut sama, maka PPnBM yang dikenakan akan sama.

Demikian disampaikan untuk seperlunya.




A.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/365pj.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1