User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:365pj.3412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 365/PJ.341/2003

                            TENTANG

                NASKAH P3B INDONESIA-BANGLADESH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Mei 2003, perihal Informasi tentang Perjanjian 
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden 
RI ke Bangladesh, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  P3B dimaksud telah diparaf oleh kedua Ketua delegasi di Jakarta tanggal 9 Juli 1999. Namun demikian, 
    pihak Bangladesh kemudian mengajukan beberapa usul revisi terhadap naskah yang sudah diparaf 
    tersebut.
2.  Sebagian usul revisi tersebut kami setujui dan telah kami sampaikan kepada pihak Bangladesh melalui 
    Departemen Luar Negeri dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-213/PJ.341/2003 tanggal 
    27 Maret 2003 dan Nomor S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003. Sampai saat ini kami belum 
    menerima jawaban dari pihak Bangladesh.
3.  Sesuai dengan Surat Saudara, bersama ini kami sampaikan fotokopi P3B dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/365pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1