peraturan:sdp:365pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 365/PJ.341/2003 TENTANG NASKAH P3B INDONESIA-BANGLADESH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Mei 2003, perihal Informasi tentang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden RI ke Bangladesh, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. P3B dimaksud telah diparaf oleh kedua Ketua delegasi di Jakarta tanggal 9 Juli 1999. Namun demikian, pihak Bangladesh kemudian mengajukan beberapa usul revisi terhadap naskah yang sudah diparaf tersebut. 2. Sebagian usul revisi tersebut kami setujui dan telah kami sampaikan kepada pihak Bangladesh melalui Departemen Luar Negeri dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-213/PJ.341/2003 tanggal 27 Maret 2003 dan Nomor S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003. Sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari pihak Bangladesh. 3. Sesuai dengan Surat Saudara, bersama ini kami sampaikan fotokopi P3B dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/365pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1